PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF — Pemko (Pemerintah Kota) Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Hukum PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi ini digelar di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat, Rabu 27 Oktober 2021.
Pemko Payakumbuh melalui BKPSDM menerima permintaan dari Unand dan memfasilitasi kegiatan yang bertajuk sosialisasi untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS ialah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Staf Ahli Wali Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Elvi Jaya mengatakan ada beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
“Diharapkan dengan dipahaminya pasal ini maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan,” kata Elvi Jaya dihadapan Kepala OPD bersama Kasubag kepegawaian.
Kemudian Kepala BKPSDM Ifon Satria Chan menambahkan dengan telah dilakukannya perubahan dan konsekuensinya terhadap PP yang mengatur tentang disiplin PNS ini berharap unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab dikatakannya unit kerja telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Nara Sumber Hengki Andora dari Fakultas Hukum Unand mengatakan secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Meskipun petunjuk teknis peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin.