Jumat, 13 Jun 2025 - 09:36 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pemko Payakumbuh dan Unand Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Pemko (Pemerintah Kota) Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Hukum PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

redaksi
Kamis, 28 Okt 2021 | 20:53 WIB
Pemko Payakumbuh dan Unand Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Pemko Payakumbuh dan Unand Sosialisasikan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Ade Suhendra)

Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF — Pemko (Pemerintah Kota) Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Hukum PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi ini digelar di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat, Rabu 27 Oktober 2021.

Pemko Payakumbuh melalui BKPSDM menerima permintaan dari Unand dan memfasilitasi kegiatan yang bertajuk sosialisasi untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS ialah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Baca Juga

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Kebakaran di Nan Kodok

Rabu, 11 Jun 2025 | 08:56 WIB

Wawako Payakumbuh Terima Sapi Bantuan dari Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Jun 2025 | 20:00 WIB

Staf Ahli Wali Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Elvi Jaya mengatakan ada beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

“Diharapkan dengan dipahaminya pasal ini maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan,” kata Elvi Jaya dihadapan Kepala OPD bersama Kasubag kepegawaian.

Kemudian Kepala BKPSDM Ifon Satria Chan menambahkan dengan telah dilakukannya perubahan dan konsekuensinya terhadap PP yang mengatur tentang disiplin PNS ini berharap unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab dikatakannya unit kerja telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Nara Sumber Hengki Andora dari Fakultas Hukum Unand mengatakan secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Meskipun petunjuk teknis peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin.

Tags: Kota PayakumbuhPemko PayakumbuhUnand

Berita Lainnya

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Kebakaran di Nan Kodok

Rabu, 11 Jun 2025 | 08:56 WIB

Wawako Payakumbuh Terima Sapi Bantuan dari Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Jun 2025 | 20:00 WIB

Payakumbuh Mulai Proyek Pengendalian Banjir Batang Agam

Sabtu, 7 Jun 2025 | 19:10 WIB

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wako Payakumbuh Sebut Sampah Musuh Bersama

Sabtu, 7 Jun 2025 | 09:26 WIB
Selanjutnya
Kadiskominfo Junaid saat berada di lokasi Gelar Gebyar Vaksinasi di Balai Kota Payakumbuh

Sukseskan Vaksinasi Sapu Jagat di Payakumbuh, Diskominfo Gelar Gebyar Vaksinasi di Balai Kota

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Dituduh Selewengkan Anggaran BLT 2024, Ini Bantahan Wali Nagari Muara Indrapura Pessel

Senin, 09 Jun 2025 - 17:25
160 Calon Mahasiswa Bersaing Ketat Rebut 18 Kursi di Kelas Kerja Sama PNP–Trakindo

160 Calon Mahasiswa Bersaing Ketat Rebut 18 Kursi di Kelas Kerja Sama PNP–Trakindo

Sabtu, 07 Jun 2025 - 16:08

Tiga Hari Suara Itu Sunyi

Minggu, 08 Jun 2025 - 08:26

40 Tahun UPI YPTK, Siap Bertransformasi di Segala Lini

Selasa, 10 Jun 2025 - 09:53

Wako Fadly Amran Resmikan Pembukaan Atrium by Lighthouse Padang

Sabtu, 07 Jun 2025 - 13:37
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara