PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang – Sumbar resmi mencabut Surat Edaran (SE) nomor 421.1/989/DP Dikdas 3 2020 tentang pemakaian seragam sekolah yang sempat menjadi permasalahan sejak dua hari belakangan.
“Dengan ini kami menyatakan mencabut surat edaran nomor 421 yang disebarkan beberapa waktu lalu,” kata Asisten Satu Setda Kota Padang, Edi Hasymi, Kamis 4 Februari 2021.
Menurutnya, surat edaran yang dibuat oleh Dinas Pendidikan tersebut hanya untuk mengatur keseragaman saja bagi siswa/siswi yang baru memasuki semester genap tahun ajaran 2020/2021.
“Kalau dilihat dari keterangan Dinas Pendidika, sebenarnya SE tersebut untuk keseragaman saja. Karena pakaian-pakaian yang diatur di sana itu kan sudah diterapkan juga selama ini,” lajutnya.
Akan tetapi, SE yang beredar di media sosial tersebut menurutnya menimbulkan interpretasi, sehingga pihaknya memutuskan untuk mencabutnya dan akan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam surat tersebut.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Syafrizal Syair menyatakan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam surat tersebut.
Kesalahan pertama menurutnya terdapat pada nomor surat yang ditorehkan tahun 2020, seharusnya dibuat tahun 2021. Selain itu, ada kesalahan yang membuat interpretasi dalam surat tersebut.
Yang membuat interpretasi tersebut adalah pernyataan harus menggunakan celana/rok yang tidak dijelaskan apakah menggunakan yang panjang atau bebas untuk menggunakannya.
Hal lainnya, SE tersebut tidak dijelaskan untuk pakaian yang akan digunakan oleh non muslim pada hari Jumat dan hanya diterapkan pada hari Jumat harus menggunakan pakaian muslim.







