PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pengembangan layanan Samsat yang lebih mudah dijangkau.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Elvira.
Dalam pertemuan itu, Fadly Amran menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan kolaborasi yang kuat antara Pemko Padang dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan serta pemungutan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, peningkatan penerimaan tidak hanya bergantung pada upaya penagihan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan yang praktis, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly.
Ia menilai, kemudahan pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan semakin dekatnya akses layanan, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan waktu ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, penguatan kerja sama dengan UPTD PPD di Padang dinilai penting untuk memastikan program peningkatan kepatuhan berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan dampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Padang.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor, terutama melalui penerapan skema opsen pajak.
Jika sebelumnya penerimaan pajak kendaraan bermotor dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota secara berkala setiap tiga bulan, melalui skema opsen penerimaan bagian pemerintah kabupaten/kota dapat diperoleh secara langsung pada saat transaksi pembayaran pajak berlangsung.
Perubahan mekanisme tersebut membuat pemerintah daerah memiliki peluang untuk memantau penerimaan secara lebih cepat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan. Namun, kondisi itu juga menuntut pemerintah kabupaten/kota untuk lebih aktif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, melakukan penagihan, dan memperkuat koordinasi dengan Samsat.
“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” jelas Defrizal.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan anggaran sekitar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Khusus di Kota Padang, kebutuhan alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Menurut Defrizal, dukungan anggaran tersebut diperlukan agar kegiatan pemungutan pajak dapat berjalan lebih optimal, termasuk melalui penguatan koordinasi, peningkatan jangkauan pelayanan, serta berbagai upaya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, pengembangan inovasi pelayanan menjadi salah satu agenda yang turut dibahas dalam audiensi tersebut. UPTD PPD di Padang mengusulkan pembukaan layanan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota di lingkungan Balai Kota Padang.
Melalui usulan itu, satu ruangan di kawasan Balai Kota diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan Samsat, sekaligus memberikan alternatif bagi warga yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus kewajiban perpajakan kendaraan.
Layanan Lapak Sabako juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat di Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan tersedianya layanan yang lebih dekat, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menghadapi kendala akses pelayanan.
Selain Lapak Sabako, UPTD PPD di Padang turut mengusulkan pengembangan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027. Usulan ini menjadi salah satu langkah untuk memperluas pilihan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan.
Defrizal menjelaskan, layanan drive-thru yang diusulkan memiliki karakteristik berbeda dari layanan serupa yang umumnya digunakan untuk pembayaran pajak tahunan. Fasilitas yang direncanakan tersebut secara khusus diarahkan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan lima tahunan.
Jika dapat direalisasikan, layanan itu diharapkan mampu memangkas hambatan pelayanan dan memberikan pengalaman pengurusan administrasi kendaraan yang lebih praktis. Rencana tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengembangan layanan Samsat agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.
Defrizal menambahkan, kerja sama antara UPTD PPD di Padang dan Pemko Padang selama ini telah berjalan dengan baik. Sejumlah bentuk kolaborasi yang telah dilakukan antara lain pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru untuk memperluas jangkauan pelayanan pajak kendaraan bermotor.
“Kerja sama dengan Pemko Padang selama ini berjalan baik, antara lain melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Ke depan, sinergi ini perlu ditingkatkan agar penerimaan pajak lebih optimal, target tercapai, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.
Selain membahas penguatan penerimaan dan pengembangan fasilitas pelayanan, Defrizal juga mengingatkan masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak serta memperbarui administrasi kepemilikan kendaraan. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan perlu diikuti dengan ketertiban dalam mencatat setiap perubahan kepemilikan kendaraan.
Ia mengimbau pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya agar segera melaporkan transaksi tersebut untuk proses pemblokiran data kendaraan. Sementara itu, pembeli kendaraan bekas diharapkan segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan sekaligus menghindari persoalan yang dapat muncul ketika data pemilik lama masih tercatat dalam dokumen kendaraan. Defrizal juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak dapat berdampak pada nilai jual kendaraan dan berpotensi menimbulkan kendala administrasi.
“Jika kendaraan dijual, pemilik harus segera melaporkannya untuk pemblokiran data, sedangkan pembeli wajib melakukan balik nama agar kepemilikan kendaraan tercatat sesuai data sebenarnya,” ujarnya.
Melalui penguatan sinergi antara Pemko Padang, UPTD PPD di Padang, Jasa Raharja, dan perangkat daerah terkait, upaya optimalisasi pendapatan diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengembangan Lapak Sabako dan rencana layanan drive-thru pajak lima tahunan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, sementara peningkatan kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan.
Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak hanya diarahkan untuk mencapai target pendapatan daerah, tetapi juga untuk membangun sistem pelayanan yang semakin mudah diakses, efektif, dan mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.







