Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:05 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Pemko Padang Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan, Ini Jadwalnya

Kiki Julnasri
Kamis, 8 Okt 2026 | 12:56 WIB
Wako Padang, Fadly Amran saat meninjau Pasar Murah di salah satu lokasi

Wako Padang, Fadly Amran saat meninjau Pasar Murah di salah satu lokasi

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, bakal menggelar Pasar Murah di sejumlah titik di Kota Padang pada 13-15 Oktober 2026. Kegiatan ini digelar sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan melalui Plt Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting), Dewi Reno Fitri, mengatakan Pasar Murah tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari di tiga kecamatan.

“Rencana kita akan melaksanakan Pasar Murah tanggal 13-15 Oktober,” ungkap Dewi kepada Katasumbar, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Pasar Murah dilakukan di tengah kenaikan harga sejumlah komoditas, khususnya cabai yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, kenaikan harga cabai dipengaruhi terbatasnya pasokan ke pasar. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan penurunan produksi cabai secara nasional akibat gangguan produksi dan faktor alam.

Baca Juga

Suasana Pedagang Cabai di Pasar Painan, Pessel

Harga Cabai Kian Melonjak, Pemko Padang Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan

Rabu, 14 Okt 2026 | 19:25 WIB

Bulog Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Raya Padang

Kamis, 27 Agu 2026 | 08:45 WIB

“Karena pasokan yang masuk ke pasar terbatas. Secara nasional produksi cabai menurun karena gangguan produksi dan faktor alam. Kita juga ketergantungan pasokan dari luar seperti daerah Solok, Kerinci dan Jawa,” jelasnya.

Dewi mengatakan, sejumlah komoditas kebutuhan masyarakat akan tersedia dalam Pasar Murah. Di antaranya cabai merah, bawang merah, sayuran, Minyakita, beras serta produk UMKM.

Selain itu, distributor juga akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng, tepung dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Pelaksanaan Pasar Murah dijadwalkan pada 13 Oktober di Kecamatan Padang Utara, 14 Oktober di Kecamatan Nanggalo, dan 15 Oktober di Kecamatan Koto Tangah.

Namun, lokasi pastinya tidak hanya ditentukan berdasarkan kecamatan. Pemko Padang nantinya akan menentukan lokasi hingga tingkat kelurahan dan informasinya akan disampaikan lebih lanjut.

“Kami berharap lokasi ini tidak di kecamatan, tapi nanti di lokasi kelurahan. Informasinya nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Selain Pasar Murah, Dinas Perdagangan juga akan melaksanakan operasi khusus Minyakita di sembilan pasar pantauan. Program tersebut ditujukan agar kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau.

Tags: Pasar Murah di PadangPemko Padang Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan

Berita Lainnya

Suasana Pedagang Cabai di Pasar Painan, Pessel

Harga Cabai Kian Melonjak, Pemko Padang Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan

Rabu, 14 Okt 2026 | 19:25 WIB

Bulog Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Raya Padang

Kamis, 27 Agu 2026 | 08:45 WIB

Bulog Sumbar Gelar Operasi Pasar Minyak Kita di Pasar Raya Padang

Kamis, 18 Jun 2026 | 12:11 WIB

Warga Padang Berburu Bapok Murah, Plaza Andalas Dipadati Pengunjung

Sabtu, 11 Apr 2026 | 19:03 WIB
Selanjutnya
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra (ist)

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Pengamat UBH: DPR Masih Punya Jalur Konstitusional

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara