KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang berencana membentuk lembaga Komisi Informasi (KI) tingkat kota. Perencanaan itu turut melibatkan Komisi Informasi Sumbar.
Pembahasan perihal pembuatan KI tingkat kota tersebut digawangi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang.
Adapun rencana pembentukan KI tingkat kota itu dilaksanakan sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam peraturan itu terdapat sejumlah tahapan dalam membentuk KI tingkat kabupaten kota.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Teinike mengatakan pertemuan dengan KI Sumbar adalah pembahasan perihal tahapan pembuatan lembaga itu di tingkat kota.
“Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, terdapat 4 tahapan yang harus dijalani untuk membentuk KI.”
“Hari ini kita sengaja mendatangi kantor KI Sumbar untuk membicarakan berbagai hal menyangkut rencana pembentukan KI Kota Padang tersebut,” kata Teinike.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 itu, tahapan pertama yang harus dilakukan adalah koordinasi dengan DPRD tentang ketersediaan anggaran di APBD dalam mendukung terbentuknya KI.
Tahapan kedua, menyiapkan lima nama untuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam seleksi pembentukan KI Kabupaten Kota, unsur Pansel.
Adapun pansel terdiri dari wartawan, KI sumbar, tokoh masyarakat, akademisi, dan Pemerintah Kota Padang sendiri.
Tahapan ketiga berupa tata kelola dan pembentukan Perwako untuk mendukung kekuatan hukum atas berdiri nya KI di Pemko Padang.
Terakhir, mengalokasikan kantor KI untuk ruangan sidang atau mediasi, ruangan rapat, dan ruangan komisioner.(*)
*
๐Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.