Pemko dan Kejari Solok Teken MoU Penanganan Permasalahan Perdata dan TUN 

Penandatanganan kerjasama antara Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar dan Kajari Solok, Andi Metrawijaya.(Prokomp)

Hayati Motor Padang

Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok. Kerjasama itu mencakup penanganan perkara hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di lingkungan pemerintah Kota Solok.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan naskah kerjasama antara Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar dan Kajari Solok, Andi Metrawijaya, Selasa (22/11/2022) di kantor Kejari Solok. Penandatanganan turut dihadiri jajaran terkait di kedua instansi.

Kajari Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, Kejaksaan Negri memiliki kewenangan terkait fungsi dan tugas berdasarkan UU No 11 tahun 2021 junto UU Nomor 16 Tahun 2004. Serta, peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2021.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, kejaksaan melakulan legal audit. Tujuannya untuk mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara,” kata Andi Metrawijaya.

Andi mengharapkan, kerjasama antara Kejari dan Pemko Solok dapat berjalan dengan baik. Penandatanganan kerjasama itu menjadi payung hukum untuk kegiatan yang lebih lanjut. Kejari Solok akan menjalankan fungsi pendampingan sekaligus pengawalan.

Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyambut positif adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Solok ini. Dengan kerjasama tersebut, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan daerah.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negri Solok, berbagai persoalan hukum dan kendala akan dapat terselesaikan. Kita sangat mengharapkan bantuan dan bimbingan Kejari Solok dalam mendukung program pembangunan daerah,” tuturnya.

Wako menyebutkan, saat ini banyak program strategis yang menjadi prioritas Pemko Solok. Mulai dari pembangunan GOR Marahadin di daerah Laing, Revitalisasi Pasar Raya Solok. Kemudian, juga ada pembangunan RSUD Solok yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 100 Milyar Rupiah.

Exit mobile version