Kamis, 23 Jul 2026 - 13:26 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Pemko Bukittinggi Pasang Plang Aset di Kawasan Kampus UFDK

Haswandi
Kamis, 23 Jul 2026 | 07:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, dengan memasang plang pada lahan yang menjadi aset pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi, bersama unsur TNI, Polri, Rabu, 22 Juli 2026.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.

Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654.

Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Dalam prosesnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, ternyata telah berdiri bangunan, yang diketahui tanpa izin pemerintah.

Atas temuan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi, telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3.

“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bangun Gedung DPRD

Wako juga menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya telah disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar.

Baca Juga

Buntut Keributan di Kampus, Walikota Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 Jul 2026 | 11:54 WIB

Kampus Ruang Ilmu Pengetahuan, Bukan Arena Kekerasan

Rabu, 22 Jul 2026 | 16:07 WIB

Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.

“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain,” tegasnya lagi.

Wako juga mengakui, adanya sejumlah komunikasi dari Fort de Kock, untuk penyelesaian polemik ini. Opsi untuk tukar guling pun juga pernah diajukan oleh Fort de Kock, dengan tanah yang ada di kasan Palolok.

“Namun, keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Tapi karena barang milik daerah ini, sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota,” jelasnya.

Wako kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja berdasarkan aturan. “Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tutupnya tegas.

Tags: BukittinggiPemko Bukittinggi

Berita Lainnya

Buntut Keributan di Kampus, Walikota Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 Jul 2026 | 11:54 WIB

Kampus Ruang Ilmu Pengetahuan, Bukan Arena Kekerasan

Rabu, 22 Jul 2026 | 16:07 WIB

Jadi Korban Kekerasan, Dosen dan Sekuriti UFDK Bukittinggi Lapor Polisi

Rabu, 22 Jul 2026 | 14:34 WIB

Wali Kota Bukittinggi Tak Akan Intervensi KLB PWI Bukittinggi

Jumat, 17 Jul 2026 | 17:55 WIB
Selanjutnya
Kebakaran KN SAR Ramawijaya 240, di galangan kapal PT Proskuneo Kadarusman, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026) malam.

Kapal SAR Mentawai Dilaporkan Dilalap Api di Galangan PT Proskuneo Jakarta Utara

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara