KLIKPOSITIF – Pemko Bukittinggi mengimbau bagi masyarakat untuk mebendera merah putih selama satu bulan penuh, sepanjang Agustus 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi nomor 200.1.2/221/BKPol-BKT/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Ada beberapa poin penting dalam surat edaran itu dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam edaran itu disebutkan, Wali Kota Bukittinggi mengimbau seluruh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan HUT RI Tahun 2026.
Adapun bentuk partisipasi yang diharapkan meliputi partisipasi dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.
Kemudian mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan instansi, tempat usaha, rumah, dan kendaraan mulai tanggal 1–31 Agustus 2026.
Selanjutnya memasang spanduk, umbul-umbul, serta menghias lingkungan dengan mengacu pada logo dan identitas visual resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Wali kota juga mengajak masyarakat bersama-sama menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta memperkuat persatuan melalui partisipasi aktif dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.






