Solok, Klikpositif – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melakukan Rakor Pencegahan Korupsi (MCP 2024) bersama KPK RI, Kamis (3/10/2024) di ruang rapat sekretariat daerah. Dalam rapat tersebut juga sekaligus penyerahan PSU dari Pengembang Perumahan.
Ketua Tim Korsul Wilayah I KPK RI Mohammad, Jhannatan mengatakan, KPK terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
“Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum atau PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara,” ungkap Jhannatan.
Selain itu, ia juga berpesan agar Pemkab Kabupaten Solok terus bekerjasama meningkatkan pencapaian target mengenai piutang pajak. Realisasi target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Solok harus mencapai titik maksimal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
PSU merupakan bantuan jalan lingkungan untuk pengembang yang membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PSU juga merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.
Sebelumnya, dilaksanakan penyerahan PSU dari pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. penyerahan PSU terdiri dari jalan lingkungan, drainase lingkungan, tanah fasilitas umum.
Penyerahan PSU ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat. PSU diserahkan langsung dari perwakilan pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison.
Pengembang Perumahan yang menyerahkan PSU diantaranya; Permata Halaban Koto Baru – PT Batu Baroda Internasional, dan dari Perumahan Griya Hansela 4 – PT. Griya Hansela Berkah Abadi. PSU yang diserahkan senilai Rp2 miliar.
Dengan penyerahan PSU tersebut, pemerintah daerah nantinya dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan berkelanjutan melalui dana APBD Kabupaten Solok.