Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok dan Kejaksaan Negeri Solok menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan hukum bidang perdata, tata usaha negara, serta bimbingan dalam program Jaga Nagari.
Nota Kesepahaman itu ditandatangani langsung Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan Kejari Solok, Medie, Jumat (3/10/2025) di Aula Gedung C, Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Di momen tersebut, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) dan Kejaksaan Negeri Solok mengenai pembimbingan DPMN dalam mitigasi risiko penyalahgunaan serta penguatan Program Jaga Nagari.
Kajari Solok, Medie menyampaikan, kerjasama itu menjadi wadah kolaborasi yang kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Kejaksaan siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Solok dalam menata dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Semoga kerjasama ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Solok, memperkuat sinergitas antar lembaga, serta menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” harapnya.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu menekankan pentingnya MoU ini sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya, dengan kerjasama dengan kejaksaan akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan sehingga jauh dari potensi penyimpangan.
“Ini merupakan suatu kesempatan yang harus kita gunakan dengan sebaik-baiknya, bahwa Indonesia khususnya di Kabupaten Solok kita punya tanggung jawab untuk menjaganya,” ungkap Bupati.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk lebih mawas diri dalam mengelola anggaran daerah. Pemanfaatan uang rakyat, uang negara harus sesuai dengan aturan.
“Saya berharap kepada seluruh Wali Nagari, tertibkan seluruh perangkatnya, hati-hati, jangan main-main terhadap pengelolaan uang negara, uang rakyat,” tegasnya.