Pemkab Solok Larang Pendirian Bangunan di Pinggiran Danau Singkarak

Bupati Solok, H. Epyardi Asda.(Ist)

Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran pelarangan mendirikan bangunan di sepanjang pinggiran Danau Singkarak. Hal itu ditegaskan melalui surat Bupati Solok nomor : 650/048/DPUPR-2022.

Surat edaran Bupati Solok merupakan betuk tindaklanjut atas komitmen Pemkab. Solok dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Gubernur Sumatra Barat.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Solok melarang pendirian bangunan permanen maupun non permanen di sepanjang sempadan dan badan Danau Singkarak.

Bangunan yang terlanjur berdiri, berstatus quo. Bertahap, pemerintah akan melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi sempadan dan badan danau.

Bangunan baru dan terindikasi melanggar pemanfaatan ruang, akan diaudit. Jika terbukti melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai perundangan, seperti yang diberlakukan pada CV. Anam Daro.

Selain pendirian bangunan, Pemkab juga melarang aktivitas yang dapat mengubah letak tepi danau, membuang limbah, menggembala ternak serta mengubah aliran masuk dan keluar Danau Singkarak.

Sekda Kabupaten Solok Medison mengatakan, edaran Bupati Solok merujuk pada Peraturan Mentri PUPR no. 28 tahun 2015 tentang penetapan Garis Sempadan Sungai dan sempadan Danau,

Kemudian, merujuk pada Peraturan Mentri ATR/BPN no 21 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan Pengawasan penataan ruang. Serta Perda Kabupaten Solok no 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pemkab Solok mengeluarkan surat edaran itu demi menjaga kelestarian kawasan danau Singkarak dari potensi kerusakan,” kata Medison.

Medison mengatakan, sesuai komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Solok bertanggungjawab melakukan pemulihan kawasan danau Singkarak di wilayah Kabupaten Solok.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan proyek pengerjaan kepariwisataan CV. Anam Daro. Kemudian memberikan sanksi untuk mengembalikan tata ruang dan fungsi Danau sesuai fungsi awalnya.

 

Exit mobile version