PESSEL, KLIKPOSITIF- Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat bakal tindak lanjuti laporan dugaan pencemaran limbah pabrik PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Bidang (Kabid) P3KL Dinas Perkimtan-LH Pessel, Andi Fitriadi mengungkapkan, tindak lanjut laporan dugaan pencemaran limbah PT Kemilau di Pessel sesuai dengan ketentuan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, pasal 82 menyatakan bahwa pemerintah pusat yang berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha melakukan pemulihan.ย
“Sebelumnya, ya Menteri, Gubernur, Bupati. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah pusat yang berwenang memaksa melakukan pemulihan,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Jumat 3 Februari 2023.
Ia menjelaskan, tindak lanjut laporan dugaan pencemaran PT. Kemilau berdasarkan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran di sekitar lingkungan limbah perusahaan tersebut.ย
Dugaan tersebut sesuai dengan hasil uji sampel verifikasi yang dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022.
“Ya, berdasarkan yang diminta oleh mengadu. Kalau LH kabupaten, sama (LH Provinsi) sudah ditutup,” ungkapnya saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF.ย
Rekomendasi LH Sumbar Terkait Dugaan Pencamaran Limbah PT KPS di Pessel
Terpisah,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Siti Aisyah menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Atas pengaduan warga dan uji sampel di laboratorium terkait pencemaran akibat kegiatan PT KPS, Dinas LH Sumatera Barat meminta Dinas Permukiman dan LH Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.ย
Permintaan tersebut termaktub dalam surat bernomor 660/61/P2KLPHL/2023 perihal Penyampaian Perkembangan Tindak Lanjut Pengaduan. Pengaduan serupa sebelumnya juga dilakukan LSM PETA.ย
Ia menerangkan berdasarkan uji sampel di laboratorium terbukti air limbah yang keluar dari outlet IPAL terdapat barometer yang melebihi baku mutu antara lain BOD, COD dan total nitrogen.ย
Kualitas air permukaan pada paritan (ray) 5 dan 6 juga terdapat parameter yang di atas baku mutu seperti TSS, BOD5, COD, warna amoniak sebagai N dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.ย
Parameter yang melebihi baku mutu pada IPAL sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan pada paritan yang merupakan objek pengaduan pertama (ray 5), meski ada sumber pencemaran lain di bagian hulu.
Hasil analisa laboratorium tanah pada ray 5 dan ray 6 terdapat kadar minyak lemak yang merupakan parameter yang sama dengan parameter air limbah proses produksi.
“Surat tertanggal 9 Januari 2023 itu juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumatera Barat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dalam surat resminya.
Uji Sampel Air Perkimtan LH Pessel
Tak hanya itu berdasarkan hasil uji sampel air limbah PT KPS yang yang dilakukan Dinas Pemukiman dan LH Pessel pun tidak sesuai baku mutu yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Uji sampel sebagai tindak lanjut dari laporan warga pada 3 November 2022 terkait ada dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional PT KPS di Nagari (desa adat) Kubu Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, parameter BOD dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter COD dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.
Bahkan parahnya lagi parameter DO yang tercatat adalah 0,00 atau hilangnya kadar oksigen air akibat kegiatan yang abai terhadap keselamatan lingkungan hidup serta ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.
“Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar baku mutu DO adalah 4,” jelas Kepala Labor Dinas Permukiman dan LH Pessel, Monariza.
Sebelumnya, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
โKami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,โ ungkapnya.
Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi. (*)