KLIKPOSITIF- Pemerintah pusat kembali menyalurkan bantuan hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia kepada masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Jumlah bantuan tahun ini tercatat sebanyak 20 ekor sapi, sama seperti tahun sebelumnya.
Fungsional Pengawal Bibit Ternak Ahli Madya Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, Hilman, menyampaikan bahwa distribusi sapi kurban dilakukan merata ke seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Masing-masing daerah mendapatkan satu ekor sapi, ditambah satu ekor untuk tingkat provinsi.
βTotalnya 20 ekor. Setiap kabupaten dan kota mendapat satu ekor, serta satu ekor untuk tingkat provinsi,β ungkapnya Hilman di Padang, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, jenis sapi yang disalurkan bervariasi, tergantung ketersediaan di masing-masing daerah. Beberapa jenis sapi yang disiapkan antara lain peranakan, limosin, simental, brahman, brangus, bali, aceh, pesisir, serta sapi lokal lainnya.
Dari sisi kriteria, sapi kurban wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti berumur minimal dua tahun yang ditandai dengan pergantian dua pasang gigi, berjenis kelamin jantan, serta tidak dalam kondisi dikebiri.
Terkait bobot, sebelumnya Kementerian Pertanian menetapkan berat minimal satu ton. Namun, hasil koordinasi terbaru menetapkan penyesuaian menjadi di atas 800 kilogram, atau mengikuti bobot terbesar yang tersedia di daerah.
βJika tidak mencapai satu ton, bisa diganti dengan dua ekor sapi dengan total bobot yang sesuai ketentuan,β jelasnya.
Untuk daerah yang mengalami keterbatasan stok sapi, diperbolehkan mendatangkan dari daerah lain. Seperti Kepulauan Mentawai yang dapat menyuplai dari wilayah lain di Sumbar.
Dalam hal distribusi, Sekretariat Presiden menyarankan penyembelihan dilakukan di kabupaten dan kota masing-masing, di masjid yang telah ditunjuk, serta tidak sama dengan lokasi penerima tahun sebelumnya. Sementara untuk tingkat provinsi, penyembelihan dipusatkan di Masjid Raya Sumbar.
Sementara it untuk pengawasan kesehatan hewan, menurutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Setiap sapi wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas setempat.
βYang terpenting, sapi harus sehat, tidak cacat, cukup umur, dan memiliki dokumen kesehatan,β tutupnya.






