PADANG, KLIKPOSITIF- Pemandian kolam renang di Lembah Anai menjadi sorotan karena dikabarkan akan dibuka. Pantauan di lapangan, sudah terlihat kolam renang siap untuk diaktivasi.
Namun, pengelola kolam renang, Hendri, mengatakan, belum ada rencana menerima pengunjung. Ia malah meminta agar dapat diizinkan beroperasi kembali.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar, Mgo Senatung mengatakan, kewenangan tempat pemandian berada pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ia mengatakan, karena kawasan tersebut tercatat sebagai kawasan konservasi dengan taman wisata alam (TWA) di bawah BKSDA Sumbar.
Ia menjelaskan, meski berada di bawah BKSDA Sumbar, pihak dari Dinas Kehutanan Sumbar sudah sering menyampaikan larangan terkait adanya aktivitas di sepanjang Batang Anai tersebut.
“Pemerintah daerah, maupun BKSDA sudah menyampaikan larangan untuk (tidak) adanya aktivitas di sepanjang batang anai tersebut, dan di tepi-tepi batang anai yang ada (bangunan) pemandian, karena itu semua tidak diperbolehkan karena rawan sekali dengan bencana,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap larangan adanya aktivitas di wilayah tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihaknya BKSDA sebagai pihak yang memegang wilayah tersebut.
“Ya, sejauh ini BKSDA sudah membuat plang pelarangan di sana. Dan selanjutnya, mungkin ada langkah-langkah lain yang memang perlu dilakukan secara baik,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil BSKDA, karena keberadaan aktivitas di kawasan mega mendung itu tidak sesuai lagi dengan fungsinya.
“Taman wisata alam itu, bukan seperti itu konsepnya. Tapi, dalam arti tetap melestarikan,” ujarnya.