KLIKPOSITIF – Pemerintah mengambil keputusan untuk melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, pelaksanaan sholat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, seusai sholat berjamaah, apabila berada di ruang publik perlu menyesuaikan.
Kiai Niam mengimbau kepada pengurus masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet untuk mencegah penularan Covid-19, kembali untuk menggelar karpet dan sejadah untuk kenyamanan dan kehusyuan beribadah.
Meski begitu, kiai Niam mengingatkan umat Islam agar tetap waspada untuk menjaga kesehatan.
โJika ada indikasi kurang sehat, sebainya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,โjelasnya.
Kiai Niam mengingatkan bahwa mencegah lebih bagus dan sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran Covid-19 sekecil apapun.
โKarena kita lihat bahwa wabah (Covid-19) belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,โ ujarnya.






