Rabu, 18 Feb 2026 - 15:20 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Pelaku UMKM Sumbar Kini Bisa Pakai Gas LPG Subsidi, Tapi Ada Syaratnya

Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi

Ocky Anugrah Mahesa
Minggu, 9 Feb 2025 | 10:09 WIB
Gas LPG 3 Kilogram

Gas LPG 3 Kilogram

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah lewat Kementerian ESDM membuka peluang untuk pengusaha meengah kecil dan mikro untuk kebagian gas LPG bersubsidi.

Namun, setiap pelaku usaha tidak mendapatkannya secara cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan jatah gas LPG 3 kg tersebut.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas itu, UMKM harus mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga

Ukir Ulang Sejarah, Muhammadiyah Sumbar Ajukan Diri Tuan Rumah Muktamar Tahun 2032

Jumat, 13 Feb 2026 | 15:04 WIB

Bank Indonesia Gelar Daun Ramadan Fest 2026 dengan Beragam Kegiatan Menarik

Senin, 9 Feb 2026 | 09:52 WIB

Ia menjelaskan, NIB akan menjadi syarat bagi UMKM untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG.

“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki.”

“Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” katanya.

Menurutnya, data NIB UMKM akan digunakan untuk melihat bidang usahanya dan berapa kebutuhan LPG yang diperlukan setiap bulannya.

“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya.”

“Kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dengan rumah tangga untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

Hal ini mengingat sektor usaha memiliki peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya.”

“Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil kemudian.(*)

 

Tags: Gas LPGGas LPG SubsidiLpgSumbarUmkm

Berita Lainnya

Ukir Ulang Sejarah, Muhammadiyah Sumbar Ajukan Diri Tuan Rumah Muktamar Tahun 2032

Jumat, 13 Feb 2026 | 15:04 WIB

Bank Indonesia Gelar Daun Ramadan Fest 2026 dengan Beragam Kegiatan Menarik

Senin, 9 Feb 2026 | 09:52 WIB

UM Sumatera Barat Perkuat Kesiapsiagaan Kebencanaan melalui Upgrading dan Rapat Kerja Pusat Studi & Respon Manajemen Bencana

Kamis, 5 Feb 2026 | 18:57 WIB

Mardiono Bakal Hadiri Muswil PPP Sumbar

Sabtu, 31 Jan 2026 | 17:26 WIB
Selanjutnya

SSB Bintang Timur Payakumbuh Ikuti Piala Soeratin di Jogja

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara