KLIKPOSITIF – Memenuhi kewajiban zakat fitrah sering muncul dilema dari mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat berekonomi lemah (dhuafa).
Meskipun mereka memiliki keinginan kuat untuk berzakat dan takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, namun tidak sedikit dari mereka yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.
Sebagai contoh kecil dari kasus ini adalah anak kos perantauan yang sehari-harinya hanya mampu mengkonsumsi mie instan ataupun para pekerja dengan gaji dibawah UMR.
Menjawab pertanyaan ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani berpendapat bahwa kunci masalah ini ada pada panitia zakat atau Amil.
Melansir laman MUIDigital, ia menjelaskan, karena itu panitia zakat harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.
“Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang ia bisa dizakati,” kataya.
Ia menambahkan, jadi umpamanya ia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa ia terima, dan satunya lagi bisa ia keluarkan sebagai zakat dari dirinya.
Karena itu, waktu pembagian zakat juga harus sebelum Salat Id agar kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat.
“Sebab zakat fitrah sendiri hukumnya adalah wajib,” ujarnya.
“Zakat fitrah atau zakat al fitri, yaitu zakat jiwa yang itu untuk membersihkan diri jika barangkali ada kotoran-kotoran dosa puasa selama kita puasa,” tegasnya.
“Zakat fitrah itu wajib kepada semua muslim. Bahkan wajib termasuk kepada bayi yang baru lahir sehari sebelum Idulfitri,” tutur Agus.
“Makanya panitia zakat harus pandai melihat itu. Mereka itu termasuk asnaf. Dia dizakati. Makanya zakatnya jangan satu saja supaya ia juga bisa mengeluarkan zakat fitrah,” imbuhnya.
Gaji Dibawah UMR
Sementara itu terkait pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) apakah wajib membayar zakat profesi atau zakat mal, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.
“Zakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi itu kalau gajinya belum mencapai haulnya ya tidak wajib zakat (mal), malah wajib dizakati,” pungkas Agus.