Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pedagang Sate Babi di Padang Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Evita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara.

redaksi
Senin, 19 Agu 2019 | 22:29 WIB
Kedua tersangka saat ditangkap polisi

Kedua tersangka saat ditangkap polisi (KLIKPOSITIF)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Penjual sate babi divonis hukuman selama tiga tahun penjara saat menerima putusan di Pengadilan Negeri Padang, Senin 19 Agustus 2019.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan.

Dua terdakwa dinilai bersalah karena telah menjual produk sate bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.

Baca Juga

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Mengalirkan Energi, Menguatkan Negeri: Direktur Distribusi PLN Dengarkan Aspirasi hingga Pelosok

Rabu, 22 Apr 2026 | 14:29 WIB

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Evita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara.

Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.

Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.

Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.

Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, serta Satpol PP, pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa daging babi yang telah diracik menjadi tusukan sate dan daging babi mentah di warung terdakwa yang terletak di daerah Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pengamanan tersebut terkait adanya laporan bahwa kedua terdakwa awalnya diduga menjual sate dengan menggunakan daging babi dan hal tersebut telah terbukti di pengadilan.

Kedua terdakwa bahkan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan meminta penangguhan penahanan pada bulan April lalu.

Setelah sebulan menghilang, keduanya dibekuk di daerah Jakarta oleh tim Satreskrim Polresta Padang.

Kedua terdakwa saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang karena masih melakukan proses banding.

[Halbert Caniago]

Tags: Kota PadangSate Babi

Berita Lainnya

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Mengalirkan Energi, Menguatkan Negeri: Direktur Distribusi PLN Dengarkan Aspirasi hingga Pelosok

Rabu, 22 Apr 2026 | 14:29 WIB

AHM Bersama Honda Hayati Dukung Pemulihan Pascabencana di Kota Padang, Salurkan Bantuan Kebutuhan Rumah Tangga

Rabu, 24 Des 2025 | 17:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Padang Imbau Peserta Hindari Calo Saat Ajukan Klaim, Layanan Klaim Kini Semakin Mudah dan Cepat

Selasa, 25 Nov 2025 | 06:37 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Imunisasi TT pada Ibu Hamil, Ini Manfaat dan Waktu Pemberiannya

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara