Kota Solok, Klikpositif – UPTD Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU yang berada di wilayah Kota Solok dan sekitarnya. Pengawasan itu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan pada momen lebaran 1445 hijriah.
Selama tiga hari, tim dari Metrologi Legal Kota Solok melakukan pengawasan selama tiga hari dari 1-3 April 2024. Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
KTU Mertrologi Legal, Wardi Fitra mengatakan, pengawasan tersebut sebenarnya memang sudah menjadi agenda rutin oleh UPTD Metrologi Legal. Tapi kali ini berbarengan dengan himbauan Mendag terkait pengawasan jelang hari raya.
“Sasarannya untuk melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter/ nozzle mesin pengisi BBM di SPBU. Jadi masyarakat merasa nyaman untuk mengisi bahan bakar,” terang Wardi Fitra.
Untuk wilayah Kota Solok, terdapat 3 SPBU yang aktif. SPBU Banda Panduang, SPBU Samsidar di Pandan Ujuang dan SPBU KTK. Ketiga SPBU ini menjadi tumpuan masyarakat dan pengendara dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan.
Sementara ini, dari pengawasan yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kota Solok, tim tidak menemukan kejanggalan pada mesin pengisi bahan bakar. Bahkan segel yang dipasang pada mesin nozzle masih terjaga.
“Ini menandakan tidak adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU. Jadi masyarakat tidak usah khawatir dengan takaran saat melakukan pengisian bahan bakar,” imbaunya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membantu pengawasan. Apabila nanti ada kejanggalan langsung laporkan kepada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kota Solok.