Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pemkot Pariaman Terbitkan SE Hewan Kurban Terkait PMK

Rehasa
Rabu, 8 Jun 2022 | 14:11 WIB
ilustrasi sapi

ilustrasi sapi

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Pemkot Pariaman telah menerbitkan surat edaran tentang hewan kurban.

Surat edaran tersebut mengatur tentang syarat hewan yang bisa untuk kurban.

SE itu ditandatangani oleh walikota pada 23 Mei 2022.

“SE itu telah diberikan kepada penyelenggara kurban serta masyarakat luas lainnya,” kata Kepala Bidang Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Marini Jamal, Rabu 8 Mei 2022.

Menurut Marini, dalam surat itu hewan kurban harus memiliki surat pernyataan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

PKK Kota Solok Juara Umum Kategori Outbond Jambore Tingkat Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 4 Sep 2026 | 10:34 WIB

“Secara teknis hewan yang untuk kurban harus dibeli 14 hari sebelum hari H,” ulasnya.

Jadi, katanya lagi, selama masa itu pula pihaknya melakukan pemeriksaan hewan kurban.

“14 hari itu juga merupakan masa inkubasi untuk hewan,” sebutnnya.

Marini mengatakan, pihaknya berupaya agar hewan kurban yang disembelih tidak mengidap PMK.

 

Tags: daerahhewanHewan KurbanPariamanpmkSumbar

Berita Lainnya

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

PKK Kota Solok Juara Umum Kategori Outbond Jambore Tingkat Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 4 Sep 2026 | 10:34 WIB

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB
Selanjutnya

Ikuti Barca dan Milan, Persib Bergabung dengan socios.com

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara