Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:59 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pasarkan Sisik Trenggiling Melalui Medsos, Seorang Pemuda di Padang Diciduk Polisi

Eko Fajri
Kamis, 9 Jun 2022 | 12:16 WIB
Ilustrasi sisik trenggiling

Ilustrasi sisik trenggiling

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan seoarang pemuda yang duga memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

Sisik trenggiling tersebut menurut keterangan pihak kepolisian pasarkan pelaku melalui media sosial.

Pelaku dengan inisial RR (37) warga Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang, tertangkap di Kelurahan Perupuk Tabing, pada Selasa (31/5) lalu.

β€œBarang bukti 12,8 Kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (8/6) di Mapolda Sumbar.

Untuk modus operandinya adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang itu secara illegal.

β€œItu melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Ps. Kanit Subdit IV reskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Ada Info kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa itu,” ujarnya.

Dari informasi tersebut, pada hari Selasa personil Tipidter Subdit IV reskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

β€œPetugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.

Selai sisik trenggiling, juga ada barang bukti lainnya yang berupa 1 unit motor matic warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX.

Kemudian 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.

 

Tags: daerahHukumNasionalsatwasatwa dilindungisisik trenggilingSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB
Selanjutnya

Giat Lanjutkan Program Light Up The Dream: Inisiatif Mulia Hadirkan Listrik Untuk Masyarakat

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara