Kota Solok, Klikpositif – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatra Barat bersama Pemko Solok melakukan sidak di pasar pabukoan jalan cengkeh, Ahad (23/3/2025). Pemeriksaan itu untuk memastikan takjil dan makanan yang dijual bebas bahan berbahaya.
Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra langsung turun dalam sidak tersebut. Sementara itu, dari BPOM Sumbar, hadir langsung pelaksana tugas Kepala BPOM Sumbar, Dr. Hilda. Dalam sidak itu, petugas mengumpulkan berbagai sampel makanan dan minuman untuk uji laboratorium.
Uji laboratorium panganan khas Ramadhan memang sudah menjadi agenda rutin Pemerintah Kota Solok bersama BPOM Sumbar. Dengan pemeriksaan itu, bisa diketahui jika terjadi penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk makanan yang dijual.
“Kami melakukan pengambilan sampel acak terhadap makanan dan minuman yang dijual pedagang. Produk yang cukup menjadi perhatian kami yakni minuman berwarna yang banyak dijual sekarang untuk berbuka,” terang Dr. Hilda.
Setelah mengambil sampel cendol, es rumput laut, es delima, petugas dari BPOM Sumbar langsung melakukan uji laboratorium. Setiap sampel tersebut kemudian diperiksa untuk melihat kandungan bahan makan, termasuk bahan kimia berbahaya.
“Pedagang bertanggungjawab atas produk yang dijualnya, dan tidak menjual produk yang tidak layak, seperti kedaluwarsa atau kemasannya serta tidak dibenarkan menggunakan bahan pewarna dan pengawet buatan yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Solok menyebutkan, pemeriksaan dan pengawasan makanan dan minuman saat bulan puasa merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat konsumen. Jangan sampai produk mengandung bahan kimia berbahaya.
“Alhamdulillah hasilnya negatif. Dengan hasil pengawasan tersebut maka kami meyakinkan warga kota untuk membeli takjil di pasar pabukoan di jalan cengkeh karena bebas dari bahan kimia berbahaya,” ungkap Dhani.
Dhani menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pedagang yang berani memasarkan produk dengan bahan kimia berbahaya. “Penjual jangan sampai merugikan konsumen,” tutup Dhani.