Kamis, 24 Sep 2026 - 17:29 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Parizal Hafni Cabut Gugatan Terhadap Partai Gerindra

Parizal Hafni yang merupakan kader Partai Gerindra mencabut gugatan terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumbar

redaksi
Senin, 6 Des 2021 | 19:57 WIB
Suasana di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Suasana di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Irfansyah Pasaribu)

Share on FacebookShare on Twitter

PASBAR, KLIKPOSITIF – Parizal Hafni yang merupakan kader Partai Gerindra mencabut gugatan terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumbar.

“Kami telah mencabut kembali gugatan yang sebelumnya telah diajukan,” sebut kuasa hukum penggugat, Abdul Hamid, di luar persidangan, Senin (6/12/2021) kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya pencabutan gugatan tersebut dengan alasan akan mengupayakan langkah hukum lain dengan mempertimbangkan kembali surat keputusan pemberhentian kliennya sebagai Ketua DPRD yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra.

“Kami selaku penggugat masih akan mempertimbangkan upayakan langkah hukum lain nya terkait perkara ini, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat pencabutan gugatan,” ungkap Abdul Hamid.

Majelis Hakim yang ketuai oleh Fatarony mengabulkan permohonan penggugat atas pencabutan perkara gugatan nomor perkara 25/pdt.G/2021/PN.PSB.

Baca Juga

Sinergi Hangat, Pimpinan BRI Simpang Empat Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Sekda Pasaman Barat

Kamis, 2 Apr 2026 | 17:57 WIB

Momen Ramadan, DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Santuni Anak Yatim

Sabtu, 14 Mar 2026 | 20:44 WIB

Kemudian majelis hakim memerintahkan Panitera menghapus perkara tersebut dari buku register untuk dicabut. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat senilai Rp1.170.000.

Sebelumnya Parizal Hafni melakukan gugatan untuk meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan untuk memerintahkan tergugat I yakni DPP Partai Gerindra agar membatalkan surat keputusan pemberhentian dirinya.

Tags: Partai GerindraPasaman BaratPasbar

Berita Lainnya

Sinergi Hangat, Pimpinan BRI Simpang Empat Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Sekda Pasaman Barat

Kamis, 2 Apr 2026 | 17:57 WIB

Momen Ramadan, DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Santuni Anak Yatim

Sabtu, 14 Mar 2026 | 20:44 WIB

Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Pasbar Terimbas Banjir Bandang

Rabu, 10 Des 2025 | 13:53 WIB

Pasca longsor di Pasbar, Akses Simpang Empat-Talu Sudah Bisa Dilalui

Rabu, 10 Des 2025 | 10:29 WIB
Selanjutnya
Wako Solok, H. Zul Elfian Umar menghadiri pelepasan ASN Damkar yang memasuki masa purnabakti

Bidang Damkar Kota Solok Naik Status Jadi Dinas

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara