PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mempersempit potensi tindakan korupsi di pemerintahan dengan berinovasi mempercepat proses pembangunan daerah.
βPemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mempersempit ruang dalam tindak korupsi. Peran seorang kepala daerah adalah melindungi daerahnya di dalam dan di luar peradilan apalagi yang bersentuhan dengan tindak pidana korupsi,β kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Rabu 22 Juni 2022.
Skor indeks Pencegahan Korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kota Pariaman pada 2020 di angka 65,83 persen dimana angka itu naik menjadi 80,58 persen pada 2021 sehingga menjadikan daerah itu pada tahun ini terbaik ke dua di Sumbar.
Ia mengatakan dengan nilai MCP yang baik didapatkan Pariaman maka menunjukkan pelayanan publik di daerah itu sudah baik, perizinan mudah, serta pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan upaya mempersempit ruang gerak korupsi tersebut juga diperkuat dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Sumbar yang dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Sumbar pada Selasa (21/6) yang sekaligus penyerahan penghargaan kepada daerah terbaik dalam MCP.
βRakor sebagai langkah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang ‘good governance dan clean goverment’ (pemerintahan yang baik dan bersih) di Kota Pariaman khususnya dan Sumbar umumnya,” katanya.
Sedangkan MCP, lanjutnya merupakan alat KPK untuk meningkatkan prosedur agar mulai dari perencanaan anggaran, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perizinan sampai ke alokasi dana desa tidak memiliki potensi atau meminimalisir potensi korupsi.
Pihaknya menyebutkan Kota Pariaman tertinggi kedua capaian peningkatan MCP pada 2021di Sumbar dengan peningkatan 14,73 persen, sedangkan yang pertama diraih oleh Kabupaten Solok Selatan dengan peningkatan 23,26 persen.
Genius menyebutkan MCP menyangkut delapan sektor titik rawan korupsi yaitu diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pihaknya komitmen memberantas korupsi di daerah itu dengan keterbukaan informasi publik dan menjalin kerja sama dengan semua pihak.
“Kami bekerjasama dengan kejaksaan, salah satunya untuk optimalisasi pajak,” kata Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad di Pariaman.
Selain itu, lanjutnya Pemkot Pariaman mendapatkan delapan kali opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumbar dari tahun 2013.