PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Pihak kepolisan Pariaman mengungkapkan satu dari 2 orang yang dilumpuhkan dengan timah panas terkait dugaan kasus pencurian onderdil dengan Laporan Polisi nomor 68 tanggal 7 Maret 2022 adalah residivis kasus pembunuhan.
“Otak dari pencurian ini inisial HY. Sebelumnya, HY pernah dua kali masuk penjara,” Kasat AKP Muhammad Arvi, Kamis siang 10 Maret 2022.
Ia menambahkan, sebelumnya kasus pertama HY masuk penjara karena pembunuhan, kemudian kasus ke duanya adalah pencurian.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, polisi menjelaskan bahwa strategi serta modus kejahatan dari komplotan pencuri tersebut diatur oleh HY.
“Pada malam saat penangkapan, mereka mengakui akan melakukan pencurian lagi,” ungkap Kasat.
.Kasat menambahkan, namun niat mereka tidak terlaksana karena terlebih dahulu tertangkap.
Sebelumnya diberitakan, Tim Sparta Reskrim Polres Kota Pariaman mengaku terpaksa menembak dua orang yang diduga pelaku pencurian karena melawan saat hendak ditangkap.
Dua orang tersebut ditangkap terkait kasus pencurian onderdil yang diduga melibatkan 3 pelaku dan 1 orang penadah.
“Pelaku yang telah tertangkap ada 3 orang dan 1 orang penadah,” ungkapnya.
Spesialis Pencuri Ruko
Menurut AKP Arvi, ke 3 orang pelaku merupakan warga Solok Selatan. Sementara penadah hasil curian (1 orang) adalah warga Kabupaten Solok.
“Mereka ini adalah komplotan pencuri spesialis ruko. Komplotan ini membobol ruko korban dan merampas barang dagang. Mereka beraksi menggunakan mobil bak terbuka,” sebut Arvi.
TKP Pencurian
Polisi juga mengungkapkan, kawanan pencurian itu beraksi pada beberapa daerah seperti Pesisir, Bukitinggi, Solok, Pariaman dan Padang Pariaman.






