PADANG, KLIKPOSITIF – Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Sumatera Barat. Untuk di Sumbar dipusatkan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sumatera Barat, Arsukman Edi mengatakan, muatan Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan.
“Undang-undang itu tidak menjamin kepastian status dalam kotrak, alih daya (outsourcing), dan ada ancaman PHK yang setiap saat menghantui. Aturan itu juga menurunkan standar kesejahteraan pekerja,” katanya.
Pihaknya menilai, undang-undang tersebut tidak berpihak pada buruh. Keberadaan undang-undang itu membuat kaum buruh merasa kehilangan perlindungan dari negara saat bekerja.
Para pengunjuk rasa juga meneriakkan yel-yel yang menyebutkan Omni inkonstitutional, Omnibus law menindas pekerja, Omnibus law tidak amanah, Omnibus law tidak berkeadilan.
“Keberadaan undang-undang ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,” terangnya.
Dalam orasinya ke DPRD Sumbar, mereka diterima oleh Ketua Komisi II, Mochlasin. Mochlasin mengatakan, akan meneruskan tuntutan mereka pada pimpinan DPRD untuk dibicarakan dan dilanjutkan pada pemerintah pusat.
“Kita terima semua tuntutan ini, selanjutnya akan saya sampaikan pada pimpinan untuk diteruskan pada pemerintah pusat termasuk DPR RI,” tuturnya.
Mochlasin juga menegaskan, kewenangan membatalkan undang-undang ada pada pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar hanya bisa melanjutkan dan memberi rekomendasi pengiriman tuntutan masyarakat. Aksi unjuk rasa yang dijaga Kepolisian Sumbar berjalan damai, setelah diterima anggota DPRD Sumbar, pengunjuk rasa membubarkan diri.
Aksi Sejuta Buruh dimulai dari kantor DPD KSPSI jalan Rasuna Said dan selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar. Melalui aksi tersebut mereka menuntut Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja juga dicabut.