KLIKPOSITIF – Kurban merupakan ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kita, dengan pembagian daging kurban.
Lalu siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban ini?
Bagi orang yang beriman kepada Allah, dengan kurban kita juga dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim.
Kurban juga dapat membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin.
Ibadah kurban menjadi spesial karena mampu menjangkau dari kalangan atas hingga sampai kalangan paling bawah.
Hal ini membuktikan bahwa ibadah kurban adalah sebuah ibadah yang mampu menyatukan semua kalangan dan membuang sekat-sekat perbedaan.
Dalam ibadah kurban, Allah ingin kita lebih mengedepankan persaudaraan kemanusiaan. Sebagaimana pesan al-Qur’an:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Hajj [22]: 37)
Ada beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan tentang pendistribusian daging kurban ini, seperti:
QS. al-Hajj: 28. Allah berfirman:
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak,”
“Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Selain itu, dalam QS. al-Hajj: 36, Allah berfirman:
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya,”.
“Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kai telah terikat)”.
“Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta”.
“Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”
Sementara itu dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib
“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi saw. telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-daginnya, kulitkulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal” (HR. Muslim).
Orang yang berhak menerima daging kurban
Melansir dari laman Muhammadiyah, dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka orang yang menerima kurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu;
1) Shahibul kurban;
2) Orang yang sengsara lagi fakir (QS. al-Hajj: 28);
3) Dan Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang mintaminta (al-Mu’tar) (QS. al-Hajj: 36)
4) Orang-orang miskin (HR. Muslim dari Ali).