Rabu, 09 Sep 2026 - 07:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Ombudsman Sumbar Nilai Tak Tepat Sanksi bagi ASN dan Non ASN dalam Percepatan Vaksinasi di Pessel

Namun jika itu dengan menjatuhkan sanksi, perlulah pembina pelayanan publik/pimpinan melihat kembali aturan yg dikeluarkannya. Tentu hal itu tidak tepat

redaksi
Selasa, 21 Des 2021 | 19:02 WIB
Surat Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terkait Percepatan Vaksinasi

Surat Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terkait Percepatan Vaksinasi (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang mengancam tidak bayarkan gaji dan tunjangan ASN dan Non ASN yang tidak ikut menyukseskan vaksin di daerah setempat dengan membawa 5 masyarakat untuk vaksin.

Kebijakan ancaman tersebut, diberi waktu hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut, berdasarkan poin surat yang dikeluarkan bertanda tangan Bupati Pesisir Selatan, perihal percepatan vaksin dengan nomor: 100/166/STC-19/XII/2021.

Menurutnya, percepatan pencapaian vaksin memang penting dilakukan agar terjadi kekebalan bersama atau kelompok.

Pemerintah, lanjutnya, harus menyiapkan strategi agar kemauan masyarakat untuk vaksin semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Strategi pertama adalah, sosialisasi yang berkelanjutan yang dilakukan oleh berbagai kalangan.

Melibatkan semua ASN untuk melakukan sosialisasi adalah cara yang baik, karena mereka diharapkan menjadi model yang perlu dicontoh.

Baca Juga

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB

Ia menambahkan, mengajak ASN dan non ASN berpartisipasi untuk membawa peserta vaksin juga baik.

“Namun jika itu dengan menjatuhkan sanksi, perlulah pembina pelayanan publik/pimpinan melihat kembali aturan yg dikeluarkannya. Tentu hal itu tidak tepat,” katanya saat dihubungi KLIKPOSITIF, Selasa (21/12/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengancam tidak bayarkan gaji dan tunjangan ASN dan Non ASN yang tidak ikut menyukseskan vaksin di daerah setempat dengan membawa 5 masyarakat untuk vaksin.

Kebijakan ancaman tersebut, diberi waktu hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut, berdasarkan poin surat yang dikeluarkan bertanda tangan Bupati Pesisir Selatan, perihal percepatan vaksin dengan nomor: 100/166/STC-19/XII/2021.

Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal membenarkan, hal tersebut. Kebijakan itu, berlaku untuk seluruh golongan ASN dan termasuk Non ASN yang bekerja di Pemda tersebut.

“Pokoknya bermerek pegawai dan non pegawai yang berkerja di Pemda. Wajib membawa sebanyak 5 orang sampai 31 Desember,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Selasa 21 Desember 2021.

Berdasarkan surat yang dikeluar tersebut, kewajiban memulai membawa masyarakat untuk vaksinasi mulai, Selasa 21 sampai 31 Desember. Bagi ASN dan Non ASN yang tidak membawa masyarakat sampai 5 orang, maka sanksi diberlakukan.

Sanksi diantaranya, tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bagi pegawai berstatus ASN, dan bagi Non ASN tidak dibayarkan gajinya atau honor untuk bulan Desember.

Menurutnya, tidak ada larangan terhadap kebijakan tersebut. Sebab, setiap daerah memiliki strategis yang berbeda. Dasar acuan Pemkab Pessel berpedomanpada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, katanya.

“Perpres Nomor 14 (acuannya). Kalau memang pesisir selatan (yang melakukan), sah-sah saja. Tidak ada larangan. Itu strategis daerah masing-masing,” ungkapnya saat ditanya tentang hanya Pessel yang membuat kebijakan itu.

Lanjutnya, dengan telah dikeluarkan hal tersebut, seluruh ASN dan Non ASN di daerah itu mesti mendukung kebijakan tersebut. Sebab, upaya itu untuk kepentingan bersama dan mempercepat capaian target vaksin dalam melawan Covid-19.

“Kalau seandainya ini jalan, insyaallah tercapai. Dari peringkat kita, di Sumbar nomor 16, akan naik melejit di atas 10 besar,” terangnya.

Berdasarkan data rekapitulasi dan evaluasi harian capaian sasaran vaksinasi pada 20 Desember 2021, capaian Pessel tercatat di angka 61,5 persen. Angka itu masih jauh dari target nasional sebesar 70 persen dari total sasaran 400.088 jiwa.

Tags: PesselVaksinasi

Berita Lainnya

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB

Rakor di Pesisir Selatan, Sekdaprov Sumbar Dorong Hilirisasi Produk Unggulan Daerah

Senin, 16 Mar 2026 | 23:45 WIB

Gempa 4,2 Guncang Pesisir Selatan, Getarannya Terasa Hingga Padang

Kamis, 22 Jan 2026 | 09:48 WIB
Selanjutnya
Donny Arsal Diangkat Sebagai Direktur Utama SIG

Donny Arsal Diangkat Sebagai Direktur Utama SIG

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara