PADANG, KLIKPOSITIF โ Kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang mengancam tidak bayarkan gaji dan tunjangan ASN dan Non ASN yang tidak ikut menyukseskan vaksin di daerah setempat dengan membawa 5 masyarakat untuk vaksin.
Kebijakan ancaman tersebut, diberi waktu hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut, berdasarkan poin surat yang dikeluarkan bertanda tangan Bupati Pesisir Selatan, perihal percepatan vaksin dengan nomor: 100/166/STC-19/XII/2021.
Menurutnya, percepatan pencapaian vaksin memang penting dilakukan agar terjadi kekebalan bersama atau kelompok.
Pemerintah, lanjutnya, harus menyiapkan strategi agar kemauan masyarakat untuk vaksin semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Strategi pertama adalah, sosialisasi yang berkelanjutan yang dilakukan oleh berbagai kalangan.
Melibatkan semua ASN untuk melakukan sosialisasi adalah cara yang baik, karena mereka diharapkan menjadi model yang perlu dicontoh.
Ia menambahkan, mengajak ASN dan non ASN berpartisipasi untuk membawa peserta vaksin juga baik.
โNamun jika itu dengan menjatuhkan sanksi, perlulah pembina pelayanan publik/pimpinan melihat kembali aturan yg dikeluarkannya. Tentu hal itu tidak tepat,โ katanya saat dihubungi KLIKPOSITIF, Selasa (21/12/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengancam tidak bayarkan gaji dan tunjangan ASN dan Non ASN yang tidak ikut menyukseskan vaksin di daerah setempat dengan membawa 5 masyarakat untuk vaksin.
Kebijakan ancaman tersebut, diberi waktu hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut, berdasarkan poin surat yang dikeluarkan bertanda tangan Bupati Pesisir Selatan, perihal percepatan vaksin dengan nomor: 100/166/STC-19/XII/2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal membenarkan, hal tersebut. Kebijakan itu, berlaku untuk seluruh golongan ASN dan termasuk Non ASN yang bekerja di Pemda tersebut.
โPokoknya bermerek pegawai dan non pegawai yang berkerja di Pemda. Wajib membawa sebanyak 5 orang sampai 31 Desember,โ ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Selasa 21 Desember 2021.
Berdasarkan surat yang dikeluar tersebut, kewajiban memulai membawa masyarakat untuk vaksinasi mulai, Selasa 21 sampai 31 Desember. Bagi ASN dan Non ASN yang tidak membawa masyarakat sampai 5 orang, maka sanksi diberlakukan.
Sanksi diantaranya, tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bagi pegawai berstatus ASN, dan bagi Non ASN tidak dibayarkan gajinya atau honor untuk bulan Desember.
Menurutnya, tidak ada larangan terhadap kebijakan tersebut. Sebab, setiap daerah memiliki strategis yang berbeda. Dasar acuan Pemkab Pessel berpedomanpada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, katanya.
โPerpres Nomor 14 (acuannya). Kalau memang pesisir selatan (yang melakukan), sah-sah saja. Tidak ada larangan. Itu strategis daerah masing-masing,โ ungkapnya saat ditanya tentang hanya Pessel yang membuat kebijakan itu.
Lanjutnya, dengan telah dikeluarkan hal tersebut, seluruh ASN dan Non ASN di daerah itu mesti mendukung kebijakan tersebut. Sebab, upaya itu untuk kepentingan bersama dan mempercepat capaian target vaksin dalam melawan Covid-19.
โKalau seandainya ini jalan, insyaallah tercapai. Dari peringkat kita, di Sumbar nomor 16, akan naik melejit di atas 10 besar,โ terangnya.
Berdasarkan data rekapitulasi dan evaluasi harian capaian sasaran vaksinasi pada 20 Desember 2021, capaian Pessel tercatat di angka 61,5 persen. Angka itu masih jauh dari target nasional sebesar 70 persen dari total sasaran 400.088 jiwa.