Oknum Satpam di Agam Diringkus Saat Sedang Bertugas, Ini Sebabnya

Tersangka bekerja sebagai satpam di PT Mutiara Agam

AGAM, KLIKPOSITIF – Oknum satpam di Agam ditangkap karena kedapatan bermain judi online jenis togel.

Polisi menangkap tersangka HZ (54) di Pos 1 Gapura PT Mutiara Agam di Jorong Ujuang Labuang, Nagari Tiku V Jorong, Senin 22 Agustus 2022 pukul 14.05 WIB.

“Tersangka bekerja sebagai satpam di PT Mutiara Agam,” kata Kapolsek Tanjung Mutiara, AKP Darman.

Oknum satpam di Agam ini merupakan warga Komplek Perumahan PKS PT Mutiara Agam Jorong Ujuang Labuang Timur.

HZ tidak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti judi online di HP miliknya.

“Di HP tersangka ada akun atas nama tersangka. Ada transaksi pemasangan nomor togel 5 kali,” ujarnya.

Tersangka terjerat pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan, penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polsek Tanjung Mutiara dalam memberantas praktek perjudian di wilayah hukumnya.

Hal ini katanya, untuk mewujudkan Kecamatan Tanjung Mutiara yang madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.

Ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar-benar tidak pandang bulu

“Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang masih melakukan praktek perjudian berhentilah dari sekarang, lebih baik uang tersebut untuk anak istri,” ulasnya.

Berdasarkan data Satreskrim Polres Agam, dari Agustus 2022 hingga saat ini, Polres Agam dan Polsek jajaran sudah mengungkap sebanyak 9 kasus perkara perjudian.

Dengan rincian, Polres 6 Kasus dan Polsek 3 kasus, dengan total jumlah tersangka 23 orang.

Exit mobile version