PESSEL, KLIKPOSITIF– Sepasang kekasih haram digerebek warga di Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar.
Sepasang kekasih yang diduga telah memiliki suami dan istri itu, digerebek warga saat ketahuan berduaan di salah satu tempat pada Kamis 4 Januari 2024.
Kapolsek BAB Tapan, Iptu Aldius membenarkan, peristiwa tersebut, dan kejadian penggerebekan itu pun beredar di media sosial.
Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal karena adanya dugaan perselingkuhan sepasang laki-laki dan perempuan yang ditangkap warga.
Ia menjelaskan, perselingkuhan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 4 Januari 2024 di Kampung Muaro Sako, Kenagarian Sungai Gambir Sako Tapan.
Dua pasang kekasih haram tersebut diketahui bernama Itos (38) warga Kampung Talang Pusara, Nagari Talang Koto Pulai Tapan.
Kemudian pasangannya, Dewi (35) warga Kampung Penadah Mudik, Nagari Limau Purut Tapan.
“Sementara warga yang menangkap mereka adalah warga Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan yang merupakan keluarga dari suami Dewi,” terang Aldius melansir Katasumbar.
Aldius menyebut, setelah keduanya diamankan warga, selanjutnya mereka berdua dibawa ke Gedung Balai Pemuda yang ada di Kampung Penadah Mudik.
Setelah sampai di Balai Pemuda, penyelesaian diserahkan ke Niniak Mamak.
Sempat terjadi kisruh, selanjutnya permasalahan diselesaikan sekitar pukul 18.00 WIB di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Kampung Penadah Mudik.
Dalam penyelesaian, sang lelaki bernama Itos dikenai sanksi adat Tacobak sebesar Rp10.000.000 karena berselingkuh dengan istri orang lain.
“Ya, diberikan sanksi adat Tapan dengan istilah Tacobak,” ujarnya.