Kota Solok, Klikpositif – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Solok menjadi percontohan dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD tahun 2024. Penerapan KKPD tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani menyebutkan, dua OPD yang ditunjuk sebagai pilot project KKPD yakni Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat. Dalam uji coba, sistem KKPD hanya mengakomodir keperluan belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja makanan dan minuman dan perjalanan dinas luar daerah.
“Apabila pelaksanaan KKPD berjalan lancar, tidak tertutup kemungkinan akan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya,” ungkap Novirna Hendayani saat sosialisasi pelaksanaan KKPD bersama Bank Nagari dan Bank Mandiri, Rabu (17/1/2024) di Aula BKD.
Menurutnya, dengan penggunaan KKPD di Kota Solok dapat memberikan banyak manfaat. Antara lain, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai.
“Penerapan KKPD ini juga sangat bermanfaat bagi masyarakat dan UMKM pada umumnya untuk meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah. Dengan cepatnya perputaran uang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Solok,” bebernya.
Direktur Bank Nagari Cabang Solok, Albert Junaidi mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Solok melalui BKD. Menurutnya, Bank Nagari sangat mendukung penerapan KKPD pada Pemerintah Kota Solok.
Turut hadir pada kesempatan itu, Pimpinan Bank Mandiri, Sekretaris BKD, Sekretaris Inspektorat mewakili Inspektur Daerah. Kemudian Kepala Bidang Perbendaharaan, Subbid Pengendalian, pembinaan dan Evaluasi Penatausahaan Keuangan Daerah, bendahara BKD dan Inspektorat, serta mitra bayar yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Solok.