Minggu, 26 Jul 2026 - 10:02 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

MUI Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Saat Ramadan, Tapi…

Pengurus tempat ibadah, menurut dia, harus menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat ukur suhu, dan masker.

redaksi
Sabtu, 3 Apr 2021 | 16:50 WIB
ilustrasi

ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLKPOSITIF – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperbolehkan warga muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadhan.

Meski demikian, MUI menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Ramadan 2021 ini shalat tarawih hingga tiga sif diperbolehkan,” kata Ketua MUI Ogan Komering Ulu Adhmiati Somad di Baturaja seperti dilansir suara.com jaringan Klikpositif.com dari Antara, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga

Mahyeldi Ingatkan Generasi Muda Sumbar: Kuatkan Iman, Kuasai Ilmu, Jauhi Narkoba

Senin, 16 Mar 2026 | 06:54 WIB

Jalin Silaturahim Antar Konsumen, Fuso Berkah Ramadan 2026 Diadakan di Padang

Sabtu, 14 Mar 2026 | 08:01 WIB

Namun dia menekankan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah di masjid maupun mushala.

Sesuai dengan fatwa MUI, ia menjelaskan, warga Muslim yang tinggal di daerah tanpa kasus penularan Covid-19 diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus tempat ibadah, menurut dia, harus menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, alat ukur suhu, dan masker.

Selain itu, pengurus masjid juga diharapkan memasang tanda jarak di dalam ruangan masjid atau mushala untuk memastikan anggota jamaah bisa saling menjaga jarak.

Penerapan protokol kesehatan ditujukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona dalam kegiatan ibadah di masjid maupun mushala.

Tags: ibadahmasjidMUINasionalPuasaRamadanSalatTarawih

Berita Lainnya

Mahyeldi Ingatkan Generasi Muda Sumbar: Kuatkan Iman, Kuasai Ilmu, Jauhi Narkoba

Senin, 16 Mar 2026 | 06:54 WIB

Jalin Silaturahim Antar Konsumen, Fuso Berkah Ramadan 2026 Diadakan di Padang

Sabtu, 14 Mar 2026 | 08:01 WIB
Bank Nagari

Bank Nagari Minta Nasabah Transaksi Nontunai Jelang Lebaran, Ini Alasannya

Sabtu, 28 Feb 2026 | 16:12 WIB

Penyakit Diabetes Melitus dan Keterkaitannya dengan Puasa

Kamis, 26 Feb 2026 | 08:09 WIB
Selanjutnya
Honda Monkey versi pembaruan kini memiliki 5 percepatan.

Honda Monkey Hadirkan Versi Terbaru, Ini Bedanya dengan yang Lama

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara