Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ini Cara Daftar, Syarat dan Tujuannya

Eko Fajri
Selasa, 12 Apr 2022 | 12:33 WIB
mudik

mudik

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan mudik gratis untuk lebaran tahun 2022 ini.

Mudik gratis akan digelar pada akhir bulan April mendatang untuk tujuan ke beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga

YBM PLN UP3 Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp32 Juta untuk TPQ Istiqlal, Perkuat Pendidikan Generasi Qur’ani di Lima Puluh Kota

Senin, 30 Mar 2026 | 16:27 WIB

Muhammadiyah Kabupaten Solok Laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Al Ahmad Apalamo Cupak

Jumat, 20 Mar 2026 | 15:57 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat setidanya telah menyiapkn 350 unit bus untuk program mudik gratis 2022.

Mudik gratis Kemenhub ini dengan tujuan 14 daerah yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Agar tidak kehabisan kuota, simak syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub berikut ini.

Pendaftaran peserta mudik gratis ini dilakukan secara online.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub?

Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub

  • Tegal
  • Semarang
  • Demak
  • Kudus
  • Boyolali
  • Solo
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Wonosari
  • Yogyakarta
  • Magelang
  • Wonosobo
  • Kebumen
  • Purwokerto

Lantas bagaimana syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Daftar

1. Masyarakat yang akan mendaftarkan sebagai peserta mudik gratis 2022 Kemenhub dapat mengakses link www.mudikhubdat2022.com

2. Log in dan isi data diri

3. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai

4. Setelah validasi, peserta dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket

5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi untuk kemudian mendapatkan nomor bus.

Sebagai informasi registrasi mudik gratis 2022 akan dilakukan di 5 lokasi yang telah ditentukan. Diantaranya yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi.

Aturan Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Berdasrkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 menetukan sejumlah aturan mudik gratis 2022. Diantara aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.

1. Calon pemudik gartis yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19. Baik dengan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:- Wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19.- Tidak wajib vaksinasi- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau pun antigen.

Tags: Idul FitriKemenhubLebaranMudikMudik GratisNasional

Berita Lainnya

YBM PLN UP3 Payakumbuh Salurkan Bantuan Rp32 Juta untuk TPQ Istiqlal, Perkuat Pendidikan Generasi Qur’ani di Lima Puluh Kota

Senin, 30 Mar 2026 | 16:27 WIB

Muhammadiyah Kabupaten Solok Laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Al Ahmad Apalamo Cupak

Jumat, 20 Mar 2026 | 15:57 WIB

PLN UID Sumbar Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Sumatera Barat di Lebaran Idul Fitri 1447 H, Mudik Kian Nyaman Pakai EV

Kamis, 19 Mar 2026 | 21:09 WIB

Meriah dan Penuh Harapan di Ramadan, PLN UID Sumbar Lepas Peserta Mudik Nyaman Bersama 2026 Rute Padang–Palembang

Kamis, 19 Mar 2026 | 07:36 WIB
Selanjutnya

Terbukti Lebih Hemat, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Gunakan Listrik PLN

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara