KLIKPOSITIF – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan itu mengatur syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, pada Selasa (20/8/2024).
“Sejak putusan MK ini diumumkan, banyak warga Bukittinggi yang mulai mempertanyakan dampaknya, terutama terkait perolehan suara sah pada Pemilu 2024 yang lalu,” ungkap Rifa Yanas.
Ia menyadari bahwa masyarakat Bukittinggi, khususnya yang memiliki ketertarikan pada politik, sedang mencari informasi yang jelas dan akurat mengenai dampak dari putusan tersebut.
Rifa juga memahami bahwa putusan MK ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pimpinan partai politik di tingkat daerah.
Terutama bagi partai-partai yang mungkin terdampak secara signifikan oleh perubahan aturan terkait perolehan suara sah.
“Tidak hanya itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon Walikota dan Wakil Walikota juga menjadi perhatian kami. Namun, kami harus menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat sebelum mengambil tindakan,” tambahnya.
Rifa Yanas meminta seluruh elemen masyarakat di Bukittinggi untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan informasi.
Ia menegaskan bahwa KPU Bukittinggi akan segera menyebarluaskan informasi resmi begitu petunjuk teknis dari KPU RI diterima.
“Sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan hirarki, kami tentunya harus mengikuti arahan dari KPU pusat. Begitu petunjuk teknis turun, kami akan langsung menyosialisasikannya kepada masyarakat Bukittinggi, khususnya di Kota Jam Gadang,” tutup Rifa Yanas.
Ubah Syarat Pilkada
Sebelumnya MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah pada Selasa siang.
Dalam putusan itu, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Artinya, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Putusan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik ini juga berlaku terhadap threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sementara untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.