Rabu, 04 Jun 2025 - 09:59 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

MK Tolak Gugatan Hendri Septa, Fadly Amran Sah Menang Pilwako Padang

Gugatan tidak dapat diteruskan

Ocky Anugrah Mahesa
Kamis, 6 Feb 2025 | 09:37 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Hendri Septa dan Hidayat, soal dugaan kecurangan di Pilwako Padang 2024.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2) malam WIB.

Baca Juga

Pemko Padang mendatangi juru parkir yang ngamuk ke pengunjung Pantai Padang

Pemko Padang Pecat Tukang Parkir yang Viral karena Ngamuk ke Pengunjung Pantai Padang

Selasa, 3 Jun 2025 | 08:29 WIB
Gerbang tol Padang-Sicincin

Beroperasi Hari Ini, Ini Alasan Hutama Karya Gratiskan Biaya Tol Padang-Sicincin

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:51 WIB

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan terganjal aturan ambang batas selisih suara.

Peraturan itu diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut aturan tersebut, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan harus memiliki selisih suara dengan pemenang tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah.

Dalam kasus gugatan Pilwako Padang ini, ambang batas yang diperbolehkan adalah 6.404 suara.

Namun, hasil resmi menunjukkan bahwa pasangan Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara, sedangkan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara.

Selisih suara mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5 persen—jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

“Adapun perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 87.789 suara atau ekuivalen dengan 27,5 persen,” sebut dia.

Berdasarkan fakta tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Dengan demikian, Daniel menyebutkan majelis hakim sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.”

“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Daniel.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Kota Padang 2024 tetap sah dan tidak berubah.

Putusan ini sekaligus memastikan bahwa Fadly Amran dan Maigus Nasir resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fadly Amran dan Maigus Nasir, Defika Yufiandra pun menyambut baik keputusan MK.

Ia menegaskan bahwa hasil Pilkada Padang 2024 sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Putusan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang tidak bisa lagi diganggu gugat.”

“Sebab MK sudah mempertimbangkan segala aspek hukum dan menegaskan bahwa hasil Pilkada Padang 2024 sah dan konstitusional,” bebernya.

Ia juga menekankan bahwa aturan ambang batas selisih suara sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan selisih suara yang mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5 persen, gugatan yang diajukan memang tidak memenuhi syarat hukum untuk diterima MK.

“Selisih suara yang sangat signifikan ini menegaskan bahwa kemenangan Fadly Amran dan Maigus Nasir adalah kemenangan mutlak yang tidak bisa digugat,” tambahnya.

Selain itu, Defika juga mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan menghormati keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

“Pilkada telah usai, dan kini saatnya kita semua kembali bersatu untuk membangun Kota Padang.”

“Sudah tidak ada lagi kubu-kubu politik, yang ada sekarang adalah satu tujuan bersama, yaitu menjadikan Kota Padang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.(*)

Tags: Fadly AmranHendri SeptaKota PadangMahkamah KonstitusiMkPadangpilkada padang

Berita Lainnya

Pemko Padang mendatangi juru parkir yang ngamuk ke pengunjung Pantai Padang

Pemko Padang Pecat Tukang Parkir yang Viral karena Ngamuk ke Pengunjung Pantai Padang

Selasa, 3 Jun 2025 | 08:29 WIB
Gerbang tol Padang-Sicincin

Beroperasi Hari Ini, Ini Alasan Hutama Karya Gratiskan Biaya Tol Padang-Sicincin

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:51 WIB
Pelajar sekolah di Padang

Penerimaan Pelajar Baru SD & SMP di Padang Segera Dibuka Bulan Depan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:00 WIB
Ruas tol Padang-Sicincin

Kabar Gembira! Tol Padang-Sicincin Beroperasi Gratis Mulai 28 Mei

Senin, 26 Mei 2025 | 21:37 WIB
Selanjutnya

Kembangkan Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA di Cilacap

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Semen Padang FC

Tampil Moncer, Duo Gelandang Semen Padang FC Ini Wajib Stay Musim Depan?

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:04
Filipe Chaby

Filipe Chaby Sebut Semen Padang FC Bak Rumah, Kode Stay Musim Depan?

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:49

Legenda Semen Padang FC Puji Setinggi Langit Bek Kiri Timnas Calvin Verdonk

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:33

Temui PKL Permindo, Wako Padang Tegaskan PKL Permindo Harus Berdagang di Pasar Raya Fase VII

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:12

Wako Fadly Amran Nonaktifkan Pimpinan RSUD Rasidin Padang Pasca Dugaan Penolakan Pasien Berujung Meninggal Dunia

Senin, 02 Jun 2025 - 15:00
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara