LIMAPULUH KOTA, KLUKPOSITIF — Misteri kepemilikan 127 kilogram ganja yang ditemukan, Rabu 10 Juli 2019 di Jorong Buluah Kasok mulai terungkap. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Hendri Has berhasil mengamankan salah seorang yang diduga terkait dalam kepemilikan 127,8 kikogram ganja tersebut.
Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis didampingi Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani mengatakan penangkapan ini bekerjasama dengan anggota Polda Sumatra Barat dan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman. Ia menjelaskan tersangka dibekuk di Korong Padang Sano Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, Jumat 19 Juli 2019 lalu.
“Dia adalah HF (36 tahun), warga Jorong Tiakar Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota. Saat akan ditangkap di rumah calon istrinya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolres 50 Kota,” kata AKBP Haris Hadis.
Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has menambahkan bahwa ganja yang ditemukan tersebut diduga berasal dari Aceh. Menurutnya, penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang dinilai sangat peduli dengan bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Usai dibekuk, tersangka mengakui bahwa ia memang mengetahui dan terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja dan ia pun ikut bersama sejumlah tersangka lainnya yang masih diburu. Saat ditanya ia mengaku juga terlibat dalam penjemputan dan penempatan hingga barang haram itu sampai di pondok yang terletak di Jorong Buluah Kasok,” ujar Iptu Hendri Has bersama Kasubag Humas AKP Yuhelman.
Saat ini pihaknya masih terus memburu terduga lainnya. Ia berharap dalam waktu dekat, komplotan pemilik ratusan kilogram ganja ini dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Ade Suhendra)