PADANG, KLIKPOSITIF – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek) menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor : 5l/INST-2021 di The ZHM Premiere Padang, Rabu (15/9/2021).
Sosialisasi diikuti oleh kepala daerah dan pejabat baik dari provinsi maupun kabupaten/kota.
Instruksi Gubernur Sumbar berkaitan dengan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar. Instruksi sejalan dengan tujuan menuju 1 juta peserta Jamsostek. Instruksi Gubernur Sumbar sejalan juga dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar – Riau, Eko Yuyulianda mengatakan, target 1 juta peserta BP Jamsostek di Sumbar menyisakan 4 bulan lagi
“Pada intinya ini wujud nyata dan kepedulian pemprov Sumbar dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini masyarakat pekerja dengan target tahun ini 1 juta peserta,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nasrizal sebagai pembuka acara mengatakan, harus dipastikan jadi pemenang pada 31 Desember 2021. Maksudnya, untuk mencapai target 1 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar.
“Ada 4 bulan lagi waktu efektif kita untuk mencapai target tersebut. Peningkatan kepesertaan semenjak digulirkan program 1 juta peserta sudah luar biasa,” katanya.
Beberapa bulan lalu, persentase dari target 1 juta peserta itu baru belasan, sekarang sudah mencapai 50 persen.
“Hingga saat ini jumlah di Sumbar sudah mencapai 500 ribu peserta. Kepada pekerja pun semestinya saling mengingatkan. “Karena, biaya kepesertaan itu ada istilah sebungkus rokok,” kata dia.
Ia menyebutkan, dari 2,5 juta angkatan kerja di Sumbar, 63 persen diantaranya informal. “Kita mau semuanya ikut dalam kepesertaan BP Jamsostek,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumbar, Khaidir mengatakan, kejaksaan ditugaskan mengawasi untuk kepatuhan dan penegakan hukum.
“Kejaksaan siap bersinergi program tersebut dan dengan bangga sudah ada instruksi gubernur,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada sanksi administrasi bagi perusahaan yang nakal tidak mendaftarkan tenaga kerja atau memanipulasi jumlah tenaga kerja, bahkan memanipulasi jumlah gaji tenaga kerja.