Menteri PPPA Harap Uji Materi Permendikbudristek Tidak Menyurutkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

KLIKPOSITIF – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengharapkan uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak menghambat dan menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Jakarta.

Ia menambahkan, hari–hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi.

Menteri PPPA mengatakan pihaknya menghormati proses uji materi Permendikbudristek yang berlangsung di MA.

Namun mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.

“Perlindungan harus dapat terasa oleh semua pihak lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi,” ujarnya.

“Suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antar individu berperan besar hampir pada semua kasus,” tegasnya.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Menteri PPPA mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 butuh untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

“Korban juga dminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang terjadi agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat,” tegasnya.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban,” tambahnya.

Ia menambahkan, kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Exit mobile version