Jumat, 07 Agu 2026 - 09:08 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Guspardi Gaus Kritisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021: Sebaiknya Dicabut

Padahal Undang-Undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,

redaksi
Senin, 8 Nov 2021 | 13:07 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus melayangkan kritikan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dirinya menilai, Permen tersebut mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sebelumnya ditolak masyarakat luas di ranah DPR periode 2014-2019 lalu. Selain itu, dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada.

“Padahal Undang-Undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Guspardi pada keterangan persnya, Senin (8/11/2021).

Lanjut Guspardi, Permen tersebut melampaui kewenangan yang ada. Terlebih, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang RUU TPKS. Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik. “Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” imbuh Guspardi.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menambahkan betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka. Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat

Baca Juga

ITP Lantik Prof. Dr. Ir. Muhammad Yahya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Rabu, 1 Apr 2026 | 17:03 WIB

Kukuhkan 7 Guru Besar, Rektor Unand Efa Yonnedi: Kemendiktisaintek Serukan Implementasi Kampus Berdampak

Rabu, 30 Apr 2025 | 19:33 WIB

Padahal perilaku seks di luar nikah ataupun LGBT tidaklah dibenarkan dalam norma agama. Tak hanya itu, Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus. Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.

“Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid yang ditandatangani Mas Menteri Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya kedepan,” pungkas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 13 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut Permen Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini karena dinilai peraturan tersebut telah meresahkan umat Islam.

Tags: dprKampusMendikbudNasionalPerguruan TinggiPermendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Berita Lainnya

ITP Lantik Prof. Dr. Ir. Muhammad Yahya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Rabu, 1 Apr 2026 | 17:03 WIB

Kukuhkan 7 Guru Besar, Rektor Unand Efa Yonnedi: Kemendiktisaintek Serukan Implementasi Kampus Berdampak

Rabu, 30 Apr 2025 | 19:33 WIB

Termasuk Minangkabau, Berikut Daftar Suku dengan Lulusan Perguruan Tinggi Terbanyak

Selasa, 11 Feb 2025 | 12:45 WIB

Perguruan Tinggi di Indonesia Diharap Mampu Bersaing di Level Dunia

Kamis, 2 Jan 2025 | 15:20 WIB
Selanjutnya
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

Legislator Ingatkan Menko PMK Kasus Covid-19 di Singapura dan Tiongkok, Diminta Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara