KLIKPOSITIF – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pengembangan pembangkit EBT harus memperhitungkan keseimbangan antara supply dan demand, kesiapan sistem, keekonomian, serta diikuti dengan kemampuan domestik untuk memproduksi industri EBT.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mengembangkan EBT adalah penerapan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp30 per kg karbon CO2e. Tarif ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan skema cap and tax.
“Keandalan dalam mengembangkan industri EBT di dalam negeri akan menjadikan Indonesia sebagai pemain utama sehingga tidak menjadi importir teknologi EBT,” kata Arifin.
Pengembangan ini akan diproyeksikan dapat mengurangi emisi secara signifikan khususnya pada tahun 2040 pada saat selesainya kontrak energi fosil.
“Kami berharap agar kerja sama seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat untuk membangun solusi kebijakan yang dapat mendukung transisi energi menuju net zero emission,” jelas Arifin.






