NASIONAL, KLIKPOSITIF — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Aturan baru tersebut dibuat atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerja Sama Daerah dengan Daerah (KSDD) adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
“Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota juga dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP ini.
KSDD sendiri yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
Kemudian kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Berikut salinan PP Nomor 28 Tahun 2018
Disebutkan juga bahwa objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyelenggaraan KSDD harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 6 ayat 4.
Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, peraturan baru ini menjelaskan bahwa penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antardaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sementara KSDD bisa berakhir karena berakhirnya jangka waktu, tujuan telah tercapai, terdapat kesepakatan yang mengakhiri kerja sama, terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan, dan/atau objek KSDD hilang atau musnah.
“KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan di atas,” bunyi Pasal 9 ayat 2.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan.
“Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 12 ayat 4.
Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK)
Selain kerja sama dengan daerah lain, peraturan baru ini juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga bisa bekerjasama dengan perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Kegiatan tersebut disebut dengan Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang kemudian meliputi kerja sama dalam pelayanan publik, kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerja sama investasi, kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KSDPK dapat dilakukan berupa kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur, kerja dama dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun hasil KSDPK, dapat berupa uang atau barang. “Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan barang, hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 20 ayat (2,3).
Selain itu, pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara umum dilaksanakan oleh dan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri), secara teknis dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian teknis.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juli 2018 lalu.(*)
Sumber: Setkab