PADANG, KLIKPOSITIF – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Supardi mengatakan, kehadiran tim pakar sangat penting dalam menentukan atau menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu diungkapkan saat pengarahan tim pakar/tim ahli DPRD Sumbar tahun 2024, Jumat, 16 Februari 2024.
“Tim ahli yang bertugas di kedewanan memiliki kapasitas dalam memberikan masukan, sudut pandang dan analisis kajian yang kuat dalam menetapkan arah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau DPRD dalam membangun pemerintahannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, berbagai latar belakang yang dimiliki oleh tim ahli memberikan manfaat baik dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga membuatnya menjadi lebih baik dan majemuk.
“Saran cerdas yang diberikan tentunya memberikan hal yang baik bagi anggota dewan yang terpilih dari berbagai latar belakang profesi. Mereka terpilih karena politik, sehingga jehadiran tim ahli sangat membantu dalam hal ini,” jelasnya.
Supardi menuturkan, dengan sipport dan analisa kajian dari tim pakar DPRD di harapkan memberikan masukan kepada anggota DPRD dan pandangan cerdas dalam menentukan arah kebijakan. “Sehingga kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Supardi juga menyampaikan sedikit kekhawatiran dimana Sumbar terkenal dengan SDM yang cerdas di masa lalu, namun sekarang seolah tenggelam karena terlena dengan masa lalu.
“Semoga pemikiran cerdas , bermutu dan inovatif bisa meningkatkan kemajuan pembangunan daerah melalui kebijakan-kebijakan yang dilahirkan,” paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa Tim Pakar tidak boleh kaku dalam bekerja dan harus membangun sinergi serta berkolaborasi secara terpadu. Tim Pakar DPRD Sumbar diharapkan dapat berorientasi profesional, berintegritas, dan berdedikasi untuk melahirkan analisis bermutu dan kajian yang komprehensif. Setiap analisis kajian harus tetap dalam koridor pimpinan DPRD dan pemerintah daerah, tanpa tersebar ke mana-mana.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, menegaskan bahwa Tim Pakar DPRD berada dalam koordinasi sekretariat DPRD, dengan penugasan dan kegiatan tim pakar di bawah komando sekretaris dewan.
“Semua proses harus berada dalam satu pintu koordinasi yang utuh, sesuai dengan permintaan pimpinan dan aktifitas kegiatan AKD dalam menyelesaikan tugas dan fungsi kedewanan, baik dalam pembentukan perundang-undangan, pengawasan, dan anggaran,” tuturnya.