PADANG, KLIKPOSITIF — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumbarriau Eko Yuyulianda melakukan kunjungan kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJAMSOSTEK di Kota Padang untuk memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam kunjungannya di Kota Padang, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga menyerahkan bantuan sembako kepada para pekerja.
Ia menjelaskan bahwa Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Target penerima BSU 2022 sebanyak 14.639.675 pekerja/buruh, dengan total anggaran Rp 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan BSU 2022 sebanyak satu kali untuk pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 600.000.
” Pemberian BSU 2022 diharapkan dapat meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan dampak dari kenaikan harga BBM. Jika para pekerja tidak diikutkan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022,” tegas Menteri Ketenagakerjaan.
Pada penyaluran BSU tahun ini, BPJAMSOSTEK kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerimaย bantuan tersebut. Eko Yuyulianda menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang masuk kriteria dan persyaratan untuk penerima BSU di Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau (Sumbaarriau) sebanyak 430.894 peserta.
Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masihย terus berjalan. Lebih jauh pihaknya juga menjelaskan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
Untuk wilayah Sumatera Barat, calon penerima BSU berjumlah 114.901 pekerja, dimana calon penerima BSU di wilayah tersebut berasal dari beragam sektor diantaranya pertambangan, perdagangan, dan pariwisata, dll
โTentunya kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja,โ terang Eko
Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Eko uga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK. Selain itu tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Eko
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Padang, Tetty Widayantie menambahkan bawah setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data.
Tety melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
โUntuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,โ
โBSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,โ ungkap Tetty.