PADANG, KLIKPOSITIF – Bupati Pasaman Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa Pasaman Barat selama 14 hari.
Masa tanggap darurat itu berlaku, terhitung mulai tanggal 25 Februari 2022 hingga 10 Maret 2022.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/160/BUP-PASBAR 2022.
Selama penanganan bencana dalam masa tanggap darurat, pemerintah melakukan kajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya.
Selain itu, membuat langkah-langkah perencanaan pelaksanaan untuk penanggulangan bencana alam sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian mengusulkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan sumber biaya.
Selama masa tanggap darurat gempa Pasaman Barat, akan menggunakan ABBD Pasaman Barat, serta bantuan lain yang tidak mengikat.
Seperti pemberitaan sebelumnya, gempa mengguncang Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, pada Jumat pagi.
Dari data BMKG, gempa pertama bermagnitudo 5.2. Gempa itu terjadi di wilayah 18 kilometer Timur Laut Pasaman Barat.
Kedalaman gempa adalah 10 kilometer di lokasi 0.14 LU, 99.99 BT.
Pada pukul 08.39 WIB, atau empat menit dari kejadian itu, gempa kedua kembali guncang Pasaman Barat.
Gempa itu lebih besar dan bermagnitudo 6.2 yang terjadi di wilayah 17 kilometer Timur Laut Pasaman Barat.
Gempa berkedalaman 10 kilometer itu terjadi di wilayah 0.15 LU, 99.98 BT.
Setelah itu, gempa susulan masih terus terjadi dan membuat warga Pasaman Barat merasa was-was.
Akibat takut gempa susulan, ratusan warga korban gempa Pasaman Barat mengungsi di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat.
Mereka yang mengungsi lantaran takut terjadi gempa susulan yang lebih besar dari gempa sebelumnya.
Selain itu, warga juga takut akan terjadinya longsor yang bisa saja menyapu rumah mereka.
Rata-rata pengungsi di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat saat ini bermukim di kaki Gunung Talamau.
Sementara di beberapa daerah lain, sebagian warga lebih memilih tidur di tenda pengungsian.