KLIKPOSITIF– Majlis Sinergi Islam dan Tradisi (Magistra) Indonesia angkat isu kriminalitas seksual di Dunia Kampus dalam diskusi daring.
Isu ini, seiring dengan maraknya pemberitaan kasus pelecehan seksual.
Diskusi melibatkan dua pemantik dari akademisi dosen Filsafat UIN Imam Bonjol Padang, Endrika Widdia Putri dan Aktivis Gender serta Founder equality.id, Nuraini.
“Perbedaan gender bisa memunculkan ketidakadilan seperti marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan dan double burden, karena dalam konsep gender perempuan selalu dinomorduakan,” ungkap Endrika Widdia Putri.
Menurut Nuraini, selain itu, relasi kuasa juga menjadi salah satu alasan kenapa perempuan kerap kali mendapatkan pelecehan dari lingkungan. Baik dari segi kekuatan fisik hingga struktur sosial.
“Umumnya jika ada yang melapor pelakunya adalah orang yang berkuasa seperti dosen maka bisa saja dia akan disudutkan dan sulit dipercaya,” tambah Nuraini.
Untuk mengendalikan kasus pelecehan, kata Nuraini, perlu ada regulasi yang tersistem dan terstruktur serta acuan pasti yang bisa dijadikan pegangan oleh korban.
“Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 bisa menjadi acuan yang harus diimplementasikan di setiap Perguruan Tinggi,” terangnya.
Lanjutnya, selain regulasi, hal terpenting untuk mengendalikan kasus pelecehan seksual setiap korban dituntut untuk berani berbicara. Tidak hanya itu, tentu lingkungan juga diharapkan memberikan dukungan terhadap korban.
“Korban harus berani berbicara agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang berat agar jera,” tutup Endrika.