Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:23 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

LDII: Permendikbud jangan Terkesan Legalkan Zina

Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya.

redaksi
Senin, 15 Nov 2021 | 16:36 WIB
Sekretaris Umum DPP LDII Dody T. Wijaya

Sekretaris Umum DPP LDII Dody T. Wijaya (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF — Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jangan terkesan melegalkan zina karena ada sejumlah pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

“Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka,” ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya.

Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Menurut dia apabila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka.

“Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, aksi ini dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” kata dia.

Dody menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia.

“Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi,” kata dia.

Penelitian Reckitt Benckiser Indonesia menyebutkan 58 persen dari jumlah itu berusia 18 sampai 20 tahun dan mereka belum menikah.

“Kami dari DPP LDII menginginkan Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” kata dia.

Dari sisi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, tentu diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia dan berimbas besar bagi kehidupan sosial.

“Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis. Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu,” kata dia.

DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. Pasalnya dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional.

“Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” kata dia.

Baca Juga

Hari Pers Nasional, LDII Ingatkan Tugas Berat Pers pada Era New Media

Selasa, 8 Feb 2022 | 16:26 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengadakan audiensi dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) di Kantor BNPT, Gedung BUMN, Jakarta, pada Rabu (26/1)

BNPT Ajak LDII Berpartisipasi Aktif Cegah Radikalisme

Kamis, 27 Jan 2022 | 10:18 WIB

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual.

“Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata dia.

Tags: LdiPermendikbud

Berita Lainnya

Hari Pers Nasional, LDII Ingatkan Tugas Berat Pers pada Era New Media

Selasa, 8 Feb 2022 | 16:26 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengadakan audiensi dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) di Kantor BNPT, Gedung BUMN, Jakarta, pada Rabu (26/1)

BNPT Ajak LDII Berpartisipasi Aktif Cegah Radikalisme

Kamis, 27 Jan 2022 | 10:18 WIB

LDII Dorong Pemerintah Bangun Kesiapan Warga Antisipasi Bencana

Kamis, 13 Jan 2022 | 13:28 WIB

LDII Dorong Media Sosial Jadi Ruang Positif Pemikiran Anak Bangsa

Rabu, 5 Jan 2022 | 23:13 WIB
Selanjutnya
Komisi Informasi Pusat, serahkan Sertifikat Penghargaan Perguruan Tinggi Negeri Informatif ke UNP

KI Pusat Serahkan Sertifikat Penghargaan Perguruan Tinggi Negeri Informatif ke UNP

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara