BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Laporan dari mantan Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias tentang dugaan kampanye hitam lewat medsos dikabarkan segera masuk dalam tahap persidangan.
Pengacara dari Ramlan Nurmatias, Riyan Permana Putra membenarkan hal ini. Dia mengatakan, seminggu yang lalu ia sudah menerima informasi terkait hal ini.
Kasus yang dilaporkan Ramlan lewat pengacaranya ke polisi mengarah ke dugaan UU ITE.
Perkara ini berawal dari beredarnya surat yang dari DPP PDIP dengan nomor
936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020. Surat ini diduga bodong.
Surat itu berisi penegasan yang ditujukan pada Ramlan Nurmatias sebagai salah seorang dari tiga calon Wali Kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 lalu.
Surat tersebut beredar luas setelah diposting di media sosial facebook maupun whatsapp dan Ramlan merasa sangat dirugikan atas kasus ini.
Informasinya, tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian adalah RH.
“Betul, berkas tersangka RH, sudah dilimpahkan penyidik Polres Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri pada Rabu 2 Februari lalu,” ungkap Riyan, Senin 28 Februari 2022.
Kemudian, kata Riyan, pada Senin 21 Februari 2022, ia kembali mendapat informasi dari penyidik yang menyatakan perkara telah lengkap.
“Penyidik menyatakan perkara telah lengkap atau P-21, sidang akan segera digelar,” sambung Riyan yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi.
Dia mengatakan belum mengetahui kapan pengadilan bakal menyidangkan kasus ini dan berharap hal itu segera terlaksana.
“Kami berharap penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Bukittinggi,” harap Riyan.
(*)







