PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Seorang duda inisial MN (38) ditangkap polisi karena menyebarkan foto vulgar kekasihnya di Facebook.
Hal tersebut dilakukan pelaku lantaran niat untuk menikah ditolak oleh keluarga kekasihnya.
Hubungan antara seorang duda dan janda itu “berakhir” di tangan polisi.
“Pelaku inisial MN ini kami tangkap kemarin berdasarkan laporan korban. Korban tidak menerina saat melihat foto dirinya tanpa busana berseleweran di Facebook,” ungkap Kapolres Pariaman melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arvi, Kamis 9 Juni 2022.
Dalam kasus ini, kata AKP Arvi lagi, pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.
Kasat mengatakan, motif kejahatan pelaku berawal dari sakit hati.
“Niatnya untuk menikahi korban ditolak. Pelaku sakit hati. Kemudian pelaku membuat akun Facebook atas nama korban dan mengupload foto vulgar korban,” jelas Arvi.
Menurut kasat, foto korban telah banyak di scranshoot sehingga meresahkan di tengah masyarakat.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mengaku bersalah.
Pelaku juga membeberkan kepada wartawan, selain sakit hati karena di tolak menikah, perselingkuhan juga menjadi motif penyebaran konten negatif itu.
“Ia selingkuh, tidak dengan satu orang, dengan tiga orang pria sekaligus,” kata pelaku pada wartawan.
Kendatipun demikian, palaku saat ini tetap menjalani hukuman. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Pariaman






