Senin, 31 Agu 2026 - 23:36 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Lamaran Ditolak, Seorang Duda di Padang Pariaman Sebar Foto Vulgar Kekasihnya

Rehasa
Kamis, 9 Jun 2022 | 14:12 WIB
Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arvi,

Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arvi,

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Seorang duda inisial MN (38) ditangkap polisi karena menyebarkan foto vulgar kekasihnya di Facebook.

Hal tersebut dilakukan pelaku lantaran niat untuk menikah ditolak oleh keluarga kekasihnya.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Hubungan antara seorang duda dan janda itu “berakhir” di tangan polisi.

“Pelaku inisial MN ini kami tangkap kemarin berdasarkan laporan korban. Korban tidak menerina saat melihat foto dirinya tanpa busana berseleweran di Facebook,” ungkap Kapolres Pariaman melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arvi, Kamis 9 Juni 2022.

Dalam kasus ini, kata AKP Arvi lagi, pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.

Kasat mengatakan, motif kejahatan pelaku berawal dari sakit hati.

“Niatnya untuk menikahi korban ditolak. Pelaku sakit hati. Kemudian pelaku membuat akun Facebook atas nama korban dan mengupload foto vulgar korban,” jelas Arvi.

Menurut kasat, foto korban telah banyak di scranshoot sehingga meresahkan di tengah masyarakat.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mengaku bersalah.

Pelaku juga membeberkan kepada wartawan, selain sakit hati karena di tolak menikah, perselingkuhan juga menjadi motif penyebaran konten negatif itu.

“Ia selingkuh, tidak dengan satu orang, dengan tiga orang pria sekaligus,” kata pelaku pada wartawan.

Kendatipun demikian, palaku saat ini tetap menjalani hukuman. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Pariaman

Tags: daerahHukumMedsosNasionalSumbar

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya
Bawaslu Kota Pariaman melakukan rapat koordinasi terkait penanganan pelanggaran pemilu bersama alumni SKPP)

Bawaslu Pariaman Bahas Pelanggaran Pemilu dengan SKPP

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara