Solok, Klikpositif – Seorang pria asal Bintungan Padang Pariaman terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Solok, pelaku berinisial P (55) terciduk membawa tiga paket narkoba jenis sabu.
Pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba itu ditangkap petugas saat melintas dengan sepeda motor di jorong Subarang, Nagari Kotobaru Kabupaten Solok, Minggu dinihari (14/11/2021).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 3 paket narkoba jenis Sabu, pecahan uang kertas, sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan.
“Dari informasi masyarakat, kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kotobaru, dari penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, Rabu (17/11/2021).
Pengakuan pelaku terhadap petugas, barang haram itu didapatkannya dari seorang perempuan. Anehnya pelaku mengaku bahkan tidak mengenalinya.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok itu. Bukti dan pelaku sudah diamankan ke Mapolres Solok.
“Diduga pelaku ini merupakan kurir atau pengantar narkoba yang ditemukan, tapi masih kita dalami lagi,” tutupnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.